Polres Waykanan Bekuk Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja

Kamis 30-12-2021,16:49 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Satnarkoba Polres Waykanan berhasil membekuk pria berinisial SR (26) warga Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan dan ALH (21) warga Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, keduanya diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di Jalan Lintas Sumatera Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan penangkapan berawal pada Kamis tanggal 29 Desember 2021 sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan.

Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Waykanan langsung melakukan penyelidikan, dan hasilnya diamankan dua orang laki-laki berinisial SR dan ALH di pinggir jalan Lintas Sumatera Kampung Sidoarjo Kabupaten Waykanan tersebut.

Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti pada 1 (satu) buah tas selempang merk cosmonky warna hitam kombinasi putih yang digunakan oleh SR terdapat 1 (satu) bungkusan koran yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 8,61 gram dan 2 (dua) bungkus kertas papir merk toreador.

“Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dimana keduanya akan kami bidik dengan pasal 111 ayat 1 Jo pasal 132 UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun penjara,” tegas IPTU Mirga Nurjuanda, Kamis (30/12).(sah/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait