Medialampung.co.id - Empat partai politik (Parpol) di Kabupaten Lambar menerima bantuan keuangan sebesar Rp236 juta lebih. Demikian diungkapkan Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Muzakar, Kamis (9/6).
“Sejauh ini baru empat Parpol yang telah mencairkan bantuan keuangan Parpol yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Partai Golkar, Partai Keadilan dan Persatuan serta Partai Gerindra. Sementara untuk Partai Kebangkitan Bangsa masih dalam proses sedangkan lima Parpol lainnya belum mengajukan usulan,” ungkap Muzakar. Keempat Parpol yang telah mencairkan dana bantuan tersebut, yaitu Partai Gerindra Rp103.406.810, Partai Golkar Rp78.339.339, PKP Rp17.269.057, dan PPP Rp37.411.634. “Nilai dana bantuan keuangan untuk partai politik didasarkan pada jumlah perolehan suara sah pada Pemilihan Umum 2019," katanya seraya menambahkan, dana bantuan keuangan langsung ditransfer ke rekening masing-masing parpol. Terkait masih adanya Parpol yang belum mencairkan dana bantuan. Muzakar mengimbau kepada Parpol agar segera menyampaikan proposal dalam rangka untuk pencairan dana bantuan Parpol tahun 2022. “Parpol kita harapkan untuk segera menyampaikan proposal untuk pencairan dana bantuan Parpol,” ungkap Muzakar. Kata dia, Pemkab Lambar tahun ini menganggarkan dana bantuan Parpol sebesar Rp671 juta lebih, rinciannya Partai Amanat Nasional (PAN) Rp25.286.976, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp206.278.826, Partai Demokrat Rp95.744.090, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp103.406.810, serta Partai Golkar Rp78.339.339. Kemudian, PKP Rp17.269.057, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp38.145.978, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp36.605.452, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rp32.766.110, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp37.411.634. “Semakin cepat Parpol mengajukan proposal maka semakin cepat pula dana bantuan Parpol cair,” kata diaSeraya menambahkan, jika proposalnya sudah diterima maka akan dilakukan verifikasi berkas, dan jika lengkap akan kita rekomendasikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk dilakukan pencairan. (lus/mlo)