Digerebek Polisi, Bandar Sabu di Kedondong Tak Berkutik

Rabu 23-03-2022,17:15 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Rozin Almuttaqin (40) warga Desa Gunung Sugih Kecamatan Kedondong tidak dapat berkutik lagi saat Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.900.000 dari tangan tersangka, Selasa (22/3) sekira jam 18.00 WIB.

Kasat Narkoba AKP Junaidi mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, penangkapan tersangka RA dari hasil pengembangan terhadap tersangka Iqbal Kurniawan yang telah diamankan terlebih dahulu. 

Serta berdasarkan laporan kepolisian No.LP/A/183/III/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 22 maret 2022.

"Dari penangkapan tersangka Iqbal Kurniawan diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan tersebut diperoleh dengan cara membeli dari tersangka AR,"ungkap AKP Junaidi, Rabu (23/3).

Tersangka lanjut Junaidi diamankan di rumahnya di Desa Gunung Sugih. Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang didalamnya terdapat tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, satu buah kotak plastik warna bening dan uang tunai Rp.900 ribu.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(ozi/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait