Medialampung.co.id - Polsek Rebang Tangkas berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di halaman Mushola Al-Muttakin Desa Talang Baru Kampung Tanjung Tiga Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Waykanan.
Tersangka OA (22) warga Desa Tanjung Durian Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan. Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Polres Waykanan AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekitar pukul 04.50 WIB korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman depan Mushola Al-Muttakin Kampung Tanjung Tiga dalam keadaan terkunci stang. Setelah korban melaksanakan sholat subuh, sekitar pukul 05.10 WIB korban lalu melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Kronologis penangkapan anggota Polsek Rebang Tangkas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sepeda motor milik korban yang ditemukan di semak belukar sekitar 1 km dari tempat kejadian. Atas informasi tersebut, petugas Polsek Rebang Tangkas bersama warga setempat melakukan pengintaian, sekitar pukul 19.30 WIB pelaku datang akan mengambil sepeda motor sehingga langsung diamankan.Curi Sepeda Motor, Pemuda Asal OKU Selatan Diamankan Polisi
Rabu 26-01-2022,11:55 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :