Besok, Pemutihan Pajak Sudah Bisa Laksanakan

Rabu 31-03-2021,18:04 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Besok, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung akan memulai pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada hari Kamis (1/4).

Pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 14 tahun 2021 yang akan dilaksanakan di 14 Samsat Induk dan 1 Samsat pembantu yang tersebar di seluruh Provinsi Lampung.

"Ya, besok mulai tadi kita sudah cek terakhir Bersama Samsat dan Jasa Raharja semua sudah siap, Jadi besok sudah kita mulai. Hari ini pun sudah kita buka untuk pendaftaran online nya khusus untuk yang di Bandarlampung," kata Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Adi Erlansyah, saat memberikan keterangan kepada Medialampung.co.id, Rabu (31/3).

Lanjutnya pendaftaran online terlebih dahulu tersebut guna untuk menghindari kerumunan. 

"Jadi mendaftar online dahulu supaya menghindari kerumunan, setelah mendaftar maka akan tau kapan jadwal akan melakukan pembayaran di Samsat," jelasnya.

Untuk masyarakat kabupaten/kota lainnya bisa melakukan melakukan pembayaran sesuai dengan alamat kendaraan bermotor.

Ia juga menambahkan untuk setiap hari nya guna menjaga penerapan protokol Kesehatan dibatasi Kuota sebanyak 150.

" Ya setiap hari kita ada kuota 150 orang dibagi menjadi tiga shift. Jam 8 Sampai jam 10 50 wajib. Jam 10 sampai jam 12 50 wajib pajak kemudian jam 1 sampai jam 3 untuk 50 pajak. Untuk batas waktu pemutihan Pelaksanaan pemutihan ini akan dilaksanakan mulai 1 April hingga 30 September 2021," bebernya.

Adi juga menambahkan untuk persyaratan masyarakat yang ingin mengikuti PKB cukup membawa kartu identitas, STNK asli, surat ketetapan pajak daerah (SKPD) atau tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP).

"Bagi masyarakat yang menunggak lebih dari lima tahun, wajib membawa BPKB asli (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) kemudian dilakukan cek fisik kendaraan," tutupnya. (ded/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait