Mantan Pj. Peratin Divonis 18 Bulan Penjara, Kepala BKPSDM Lambar Mengaku Belum Terima Putusan

Senin 06-06-2022,17:55 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lambar Drs. Ahmad Hikami mengaku belum menerima hasil putusan hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Kecamatan Belalau yang juga menjabat mantan Pj. Peratin Pajaragung Sahperi yang terlibat kasus korupsi anggaran pendapatan belanja pekon (APBPekon) tahap II dan Tahap III tahun 2019.

“Kita belum terima hasil putusan Sahperi yang dihukum satu tahun enam bulan penjara baik dari Pengadilan Negeri maupun Bagian Hukum Setdakab Lambar,” ungkap Ahmad Hikami, Senin (6/6).

Dikatakannya, jika putusan vonis kepada Sahperi dari PN maupun dari Bagian Hukum telah diterima maka pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat di tingkat Bapek guna membahas sanksi administrasi sesuai dengan aturan tentang Pegawai Negeri Sipil. 

“Kalau amar putusannya sudah kita terima maka akan kita tindaklanjuti dengan menggelar rapat di tingkat Bapek,” tegasnya 

Sekadar diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang memvonis mantan Pj. Peratin Pajaragung, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat Sahperi (56), satu tahun enam bulan penjara.

 

Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. (lus/mlo)

 

Kategori :