Anton Hilman Pimpin Pendamping Desa di Lambar

Jumat 14-08-2020,14:42 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Lampung Barat, yang merupakan program Kementerian Desa PDTT dalam mengawal implementasi UU No.6/2014 tentang Desa atau yang dikenal dengan undang-undang desa, yang dalam proses recruitment nya menjadi kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (DPMDT) Provinsi Lampung.

Agustus ini melakukan pergantian kepemimpinan atau kordinator yang merupakan kegiatan rutin sebagai bentuk penyegaran yang diharapkan akan membawa gerbong pendamping menjadi lebih baik lagi dari waktu ke waktu.

Untuk tahunini, Anton Hilman, S.Si putra dari Kecamatan Sumberjaya ditunjuk oleh DPMDT Lampung melalui PPK P3MD menjadi koordinator tenaga ahli program P3MD Kabupaten Lambar, atau biasa disebut Korta, menggantikan Korta sebelumnya, Surya Emharis, S.T, yang sudah menjabat  lebih dari Tiga tahun, berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) No.188/249/V.12'2020.

Dalam keterangannya Anton yang pernah menjadi staf ahli fraksi di DPRD Lambar ini, menyampaikan bahwa di tingkat kabupaten ada Enam orang tenaga ahli (TA) dengan Enam bidang keahlian. Yaitu TA Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Pembangunan partisipatif (TA PP), Infrastruktur desa (TA ID), pengembangan ekonomi desa (TA PED), pelayanan sosial dasar (TA PSD) dan Teknologi tepat guna (TA TTG).

Untuk di kecamatan ada Dua  jenis pendamping desa yaitu Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) dsn Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), dan ditingkat desa, ada satu Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bertugas mendampingi 2 sampai 4 pekon untuk satu orang PLD.

Ditambahkan oleh Anton, bahwa akhir Agustus nanti akan dilakukan Rakor Pendamping Desa Yang merupakan kegiatan rutin bulanan sebagai wadah koordinasi dan penyampaian laporan dan juga membahas permasalahan yang ada di pekon dan menjadi kendala dalam melaksanakan pendampingan.

Untuk saat ini, total ada 64 orang pendamping se Lambar, masih kurang 13 orang lagi, dengan rincian 6 di tingkat pekon (PLD) dan 6 di tingkat kecamatan (PDP dan PDTI) dan 1 di tingkat kabupaten (TA).

Semoga tahun depan ada kebijakan dari Kemendes PDTT untuk rekrutmen sehingga jumlah pendamping untuk Lambar akan full team. 

Terkait dengan tugas pokok dan fungsi, disampaikan oleh Anton, pedomannya mengacu kepada Peraturan Menteri Desa PDTT No.18/2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Disebutkan di pasal 8 bahwa pendampingan masyarakat desa dilakukan dengan Asistensi, Pengorganisasian, Pengarahan dan Fasilitasi. Penjabaran 4 cara pendampingan tersebut tersebut luas.

Dijelaskan juga oleh Anton, kewenangan desa untuk menjalankan pemerintahannya berbeda dengan kabupaten, bukan otonomi atau desentralisasi bahasa yang dipilih, tetapi kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.

Artinya, kearifan lokal, struktur sosial ekonomi dan politik di desa sangat diperhatikan dan menjadi dasar desa dalam menjalankan pemerintahannya. 

Berdasarkan data BPS 2010, disebutkan ada 1331 suku dan 652 bahasa daerah yang ada di Indonesia, dan ini akan banyak memunculkan budaya, yang mempengaruhi struktur sosial ekonomi dan politik didesa.

Dan uu desa akan menjaga kebhinekaan tersebut tetap ada, dengan memberikan kewenangan kepada desa yang menghargai asal usul desa dan kearifan lokal yang ada di desa .

Anton juga mengingatkan, intisari dari uu desa atau visi dari uu desa dikenal dengan catur sakti uu desa, yaitu Bertenaga secara sosial,berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan bermartabat secara budaya. Undang undang desa dengan dana desanya, bukan untuk merubah desa menjadi kota, tetapi justru untuk menjaga dan mempertahankan eksistensi desa beserta nilai nilai yang ada.

Dan terakhir, memasuki Enam tahun dana desa, anton mengajak semua untuk bersyukur bahwa telah banyak perubahan di desa dan image desa sudah mulai berubah,  desa bukan lagi tempat mudik tapi banyak lapangan kerja didesa.

Pihaknya sangat berterimakasih kepada Bupati dan Wakil.Bupati Lampung Barat atas dukungan, kerjasama bahkan support nya kepada para pendamping desa dalam menjalankan tugas pengabdiannya. (rin/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait