Akhirnya Bupati Lambar Cabut Rekomendasi KBM Tatap Muka

Kamis 10-09-2020,20:28 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus akhirnya mencabut rekomendasi atau izin kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka No.900/593/IV.02/2020.

Pencabutan rekomendasi tersebut tertuang dalam surat No.360/85/GT/IV.05/2020 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 9 September 2020.

Sekretaris Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maidar, S.H mengungkapkan sesuai dengan ketetapan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-129 pusat yang dirilis Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung tanggal 7 September 2020 bahwa ada empat kabupaten di wilayah Provinsi Lampung masuk zona orange yaitu Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Lampung Barat. 

Kemudian,  berdasarkan ketentuan keputusan bersama empat menteri  yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri bahwa Satuan Pendidikan yang berada di zona orange dan merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka/Luring pada Satuan Pendidikan, dan sesuai dengan ketentuan rekomendasi bupati kepala daerah No.900/593/IV.02/2020 poin 3 bahwa apabila situasi dan kondisi tidak aman terkait kasus terkonfirmasi Covid-19 maka pemerintah daerah akan mencabut pemberian rekomendasi/izin kegiatan belajar mengajar tatap muka kepada seluruh Satuan Pendidikan di wilayah Kabupaten Lambar. 

“Atas dasar tersebut maka kegiatan belajar mengajar tatap muka/Luring pada Satuan Pendidikan di tingkat SD sederajat, SLTP sederajat dan SMA sederajat di Kabupaten Lambar dihentikan, sampai dengan status zona Kabupaten Lambar kembali menjadi hijau. Serta mencabut rekomendasi  kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka No.900/593/IV.02/2020,” pungkas Maidar.

Dikonfirmasi secara terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ahmad Syukri, S.Pd mendampingi Kepala Disdikbud Bulki Basri, S.Pd, M.M mengaku sudah menerima surat bupati terkait pencabutan rekomendasi kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka No.900/593/IV.02/2020.

“Kita siap menindaklanjuti surat bupati dan akan kita teruskan ke seluruh Satuan Pendidikan yang ada di tingkat SD dan SMP di Kabupaten Lambar,” pungkas Ahmad Syukri. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait