
Medialampung.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menghentikan penuntutan dua terdakwa kasus penggelapan dan penadahan atas nama Abdul Somat bin Husein atas dakwaan Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan, dan Dandi bin Irawan dalam Restorative Justice, dimana sebelumnya keduanya didakwa dengan Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Kepala Kejari Lambar Deddy Sutendy SH, MH., melalui Kasi Intel Zenericho, SH., mengungkapkan, Restorative Justice dilakukan karena kedua terdakwa dan korban telah melakukan kesepakatan untuk berdamai, kemudian Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : B-683/L.8.14/Eoh.1/06/2022 tanggal 02 Juni 2022 Sebagai perwujudan kepastian hukum kepada terdakwa Abdul Somat Bin Husein. Selanjutnya berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : B-680/L.8.14/Eoh.2/06/2022 tanggal 02 Juni 2022 sebagai perwujudan kepastian hukum kepada terdakwa Dandi Bin Irawan."Restorative justice salah satunya bertujuan agar stigma hukum tidak tajam ke bawah, dan ia berharap agar kedua terdakwa yang dinyatakan bebas tersebut dapat berkumpul lagi dengan pihak keluarga, kemudian bisa menikmati hidupnya seperti biasanya serta tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum seperti serupa," pungkasnya.(nop/mlo)