Medialampung.co.id - Satpol PP Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) menyegel aset Persatuan PWI Sulsel.
Penyegelan tersebut terkesan dipaksakan, Satpol PP Pemprov Sulsel bahkan tidak mengantongi pencabutan Hak Pemanfaatan Lahan berdasarkan Surat Keputusan (SK) gubernur. Perdebatan antara Tim Hukum PWI Sulsel dan Tim Gabungan Pemprov Sulsel pun tak terelakkan di lokasi pelataran parkir di Jalan AP Pettarani. Dilansir dari FAJAR.CO.ID, Ketua Tim Hukum PWI Sulsel, Arman Sewang, mendesak Pemprov Sulsel memperlihatkan bukti pencabutan hak pemanfaatan dan penggunaan lahan. Dia juga meminta Satpol PP menunjukkan dasar hukum melakukan penertiban aset PWI Sulsel. "Kita bersama-sama sudah sepakat menyerahkan penyelesaian masalah pengelolaan aset ini dengan mediasi DPRD Sulsel. Tadi malam kami berkomunikasi dengan Ketua DPRD Sulsel, Ibu Ina Kartika Sari. Ketua DRPD mengatakan prosesnya sementara berjalan. Jadi kita tunggu pertemuan berikutnya, tapi ini belum ada," ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/5). Tim Hukum PWI Sulsel menganggap eksekusi yang dilakukan sebelum adanya keputusan dari DPRD Sulsel, maka Pemprov Sulsel dianggap melanggar hukum. "Masa tidak ada pemberitahuan, langsung melakukan pembongkaran," pungkasnya. Namun, pihak Satpol PP Pemprov Sulsel hanya bisa menunjukkan Surat tugas, bukan surat perintah pembongkaran. "Kami sudah melayangkan surat peringatan beberapa kali, sehingga kami berhak melakukan eksekusi terhadap aset milik Pemprov," tegas Kasatpol PP Sulsel, Mujiono. Namun, Kuasa Hukum PWI Sulsel, Arman Sewang menegaskan, SK yang ditunjukkan tidak bisa menjadi landasan penertiban.