Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Terbukti Korupsi SPAM dan TPPU, Divonis 8 Tahun
Selain penjara, Dendi diwajibkan membayar uang pengganti Rp21,6 miliar sesuai putusan hakim.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, yang juga mencakup tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto pada Rabu 22 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dendi Ramadhona terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dalam korupsi, menerima gratifikasi, serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua.
"Menyatakan terdakwa Dendi Ramadhona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto saat membacakan amar putusan.
BACA JUGA:Aksi AMPL di Kejati Lampung Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Atas putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp750 juta.
Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda maupun pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 165 hari.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar.
Jumlah tersebut dikurangi dengan uang sebesar Rp3 miliar yang sebelumnya telah disetorkan oleh Dendi Ramadhona.
BACA JUGA:Distribusi BBM Pertamina Membaik, Antrean SPBU di Medan Mulai Normal Kembali
Majelis hakim menetapkan apabila uang pengganti tidak dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terpidana untuk menutupi kerugian negara.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, sisa kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Putusan majelis hakim diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut Dendi Ramadhona dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp750 juta subsider 180 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp31.993.123.330.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

