Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Minta Pengelola Evaluasi Tarif Tol

Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Minta Pengelola Evaluasi Tarif Tol

Kebijakan tarif Tol Lampung dibahas di balik pintu tertutup. --

MEDIALAMPUNG.CO.ID — DPRD Provinsi Lampung kembali menjadi perbincangan hangat setelah Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara tertutup untuk membahas keluhan masyarakat terkait lonjakan tarif jalan tol.

Forum yang semestinya menjadi ruang terbuka penyaluran aspirasi justru berlangsung tanpa akses publik maupun media, sehingga memunculkan tanda tanya besar mengenai komitmen transparansi lembaga legislatif daerah.

RDP tersebut mempertemukan Komisi IV DPRD Provinsi Lampung dengan pengelola ruas Tol Terbanggi–Bakauheni dan Tol Terbanggi–Kayu Agung.

Pada ruas Terbanggi–Bakauheni, pengelolaan yang sebelumnya berada di bawah PT Hutama Karya (Persero) kini diserahkan kepada pihak swasta, yakni PT Rafflesia Investasi Indonesia. Sementara itu, Tol Terbanggi–Kayu Agung hingga saat ini masih dikelola penuh oleh BUMN.

BACA JUGA:Isu Tarif Tol Lampung Dibahas Diam-Diam, DPRD Jadi Sorotan Publik

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri, menyampaikan bahwa RDP tersebut digelar untuk menampung aspirasi warga yang mengeluhkan kenaikan tarif tol.

Namun, klaim itu dinilai tidak sejalan dengan fakta di lapangan karena pembahasan dilakukan secara tertutup, sehingga publik tidak dapat memantau langsung jalannya diskusi maupun sikap tegas yang diambil DPRD.

“Yang kita undang hari ini adalah pengelola jalan tol Terbanggi–Bakauheni dan Terbanggi–Kayu Agung. Hari ini kita undang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat tentang keluhan kenaikan jalan tol,” ujar Mukhlis Basri usai rapat.

Ia menegaskan bahwa Komisi IV telah menyampaikan sikap agar kenaikan tarif tersebut dievaluasi.

BACA JUGA:Belanja Sat Set! Shopee Jamin Pesanan Tiba 1 Jam atau Dapat Voucher Gratis

Meski begitu, Mukhlis mengakui bahwa penurunan tarif tidak bisa dilakukan secara cepat karena terikat regulasi dan keputusan pemerintah pusat.

“Kita, sikap kita minta diturunkan. Tetapi ini kan banyak hal-hal yang harus dilalui aturan-aturannya. Ini merupakan Keputusan Menteri PU, jadi tidak mudah juga langsung diturunkan,” katanya.

Pernyataan tersebut menggambarkan keterbatasan kewenangan DPRD dalam mengintervensi kebijakan tarif tol. Tarif sudah terlanjur naik, sementara masyarakat diminta bersabar menunggu proses evaluasi yang panjang dan belum tentu menghasilkan perubahan berarti.

Mukhlis juga mengungkapkan bahwa mekanisme penetapan tarif tol tidak mewajibkan pelibatan DPRD.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait