ASN Lampung Diduga Terlibat Distribusi Ilegal Minyakita

ASN Lampung Diduga Terlibat Distribusi Ilegal Minyakita

Kasus Minyakita jadi sorotan publik usai ASN aktif diduga terlibat praktik distribusi ilegal minyak subsidi.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID — Dugaan penyelewengan distribusi minyak goreng subsidi Minyakita di Lampung mulai menyeruak dan memantik perhatian publik.

Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dilaporkan diamankan aparat kepolisian lantaran diduga terlibat dalam praktik penyaluran minyak goreng bersubsidi di luar ketentuan resmi.

Oknum ASN tersebut diketahui berinisial ALS dan berstatus sebagai pegawai negeri sipil aktif. Ia disebut diamankan oleh jajaran Polresta Bandar Lampung dalam sebuah operasi penindakan di kawasan Rajabasa, Kamis, 22 Mei 2026.

Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sejumlah kemasan Minyakita serta satu unit mobil operasional yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas distribusi ilegal.

BACA JUGA:Ketukan Hati Nurani Bupati Egi Luluhkan PTPN, Jalan Damai Mbah Mujiran Mulai Terbuka

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyaluran minyak goreng subsidi yang tidak tepat sasaran.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak ke lokasi dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang serta kendaraan yang berada di tempat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan Minyakita dalam jumlah tertentu yang diduga akan diedarkan melalui jalur distribusi tidak resmi.

Kendaraan operasional yang berada di lokasi juga langsung diamankan karena kuat dugaan dimanfaatkan sebagai sarana pengangkutan minyak goreng subsidi tersebut.

BACA JUGA:Strategi 0 Rupiah APBD Bupati Egi Tuai Pujian Menko Zulhas di IDS Sumatra 2026

Kasus ini menjadi sorotan luas karena Minyakita merupakan program pemerintah yang dirancang untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng dan melindungi daya beli masyarakat.

Dugaan penyimpangan distribusi dinilai berpotensi merugikan konsumen, mempersempit akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok, sekaligus mencederai tujuan utama kebijakan subsidi.

Keterlibatan ASN aktif dalam dugaan praktik tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai pengawasan internal birokrasi.

Publik menilai perlu adanya langkah tegas dan transparan agar distribusi barang bersubsidi benar-benar berjalan sesuai aturan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait