Ketukan Hati Nurani Bupati Egi Luluhkan PTPN, Jalan Damai Mbah Mujiran Mulai Terbuka

Ketukan Hati Nurani Bupati Egi Luluhkan PTPN, Jalan Damai Mbah Mujiran Mulai Terbuka

Bupati Egi saat menyambangi kediaman istri dan cucu Mbah Mujiran-Foto Dok Kominfo Lampung Selatan-

MEDIALAMPUNG.CO.ID — Secercah harapan akhirnya datang bagi Mbah Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, yang terseret kasus dugaan pencurian. Setelah melalui proses mediasi yang cukup panjang dan penuh dinamika, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I akhirnya membuka ruang damai melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Keputusan itu menjadi titik terang bagi penyelesaian perkara yang sebelumnya menyita perhatian publik. Jalur damai tersebut sekaligus membuka peluang bagi Mbah Mujiran untuk terbebas dari jerat hukum yang membayangi hari tuanya.

Kesediaan PTPN I menempuh jalur damai disampaikan dalam mediasi yang berlangsung di rumah dinas Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, Jumat malam (22/5/2026). Pertemuan itu mempertemukan berbagai pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga pihak perusahaan.

Bupati Egi mengungkapkan bahwa proses menuju kesepakatan tidak berlangsung mudah. Pada awalnya, pihak perusahaan masih berpegang teguh pada aturan internal demi menjaga aset negara dan melanjutkan proses hukum sebagaimana mestinya.

Namun suasana berubah ketika kondisi sosial dan ekonomi keluarga Mbah Mujiran dipaparkan secara menyeluruh. Pertimbangan kemanusiaan perlahan mengetuk hati nurani seluruh pihak yang hadir dalam mediasi tersebut.

“Yang sebelumnya belum memberi ruang untuk memaafkan, Alhamdulillah akhirnya pihak PTPN bersedia membuka pintu damai,” ujar Egi dengan nada penuh syukur.

Langkah itu dinilai menjadi contoh bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berbicara soal aturan tertulis, tetapi juga harus menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat. Dalam banyak kasus, pendekatan humanis sering kali menjadi jembatan untuk menyelesaikan persoalan tanpa meninggalkan nilai kemanusiaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti, menegaskan bahwa restorative justice memang sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung dan Kejati Lampung. Menurutnya, hukum tetap harus ditegakkan, tetapi tidak boleh kehilangan sisi empati.

“Meskipun hati nurani tidak tertulis di dalam buku hukum, rasa keadilan harus tetap hidup dalam proses penegakan hukum,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, sidang mekanisme keadilan restoratif dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Lampung Selatan pada 3 Juni 2026 mendatang. Kejari Lampung Selatan juga mulai mengupayakan penangguhan sekaligus pengalihan penahanan bagi Mbah Mujiran.

Di balik proses hukum tersebut, perhatian Bupati Egi tidak berhenti pada ruang mediasi. Sebelum konferensi pers digelar, ia lebih dulu mendatangi rumah Mbah Mujiran di Desa Wonodadi. Kehadirannya bukan sekadar formalitas pejabat daerah, melainkan bentuk empati terhadap warga yang tengah menghadapi kesulitan.

Dalam kunjungan itu, Egi menyerahkan bantuan sosial dan tali asih kepada keluarga Mbah Mujiran. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan kebutuhan sehari-hari sekaligus menjadi penguat moral bagi keluarga yang menanti kepulangan sang kakek.

Kisah ini menjadi pengingat bahwa hukum dan kemanusiaan sejatinya tidak harus saling bertentangan. Di tengah ketatnya aturan, masih ada ruang bagi nurani untuk berbicara dan menghadirkan keadilan yang lebih bijaksana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait