Hadapi UU HKPD 2027, Pemkab Pesbar Siapkan Penyesuaian APBD dan Jaga Layanan Publik

Hadapi UU HKPD 2027, Pemkab Pesbar Siapkan Penyesuaian APBD dan Jaga Layanan Publik

Komplek perkantoran Pemkab Pesisir Barat. foto-- dok.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mulai menyiapkan langkah strategis untuk menyesuaikan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seiring rencana penerapan penuh pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang akan berlaku efektif pada 2027.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pesbar, Tedi Zadmiko, menyampaikan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya siap melaksanakan amanat regulasi tersebut. Namun, ia mengakui struktur APBD saat ini masih membutuhkan penyesuaian, terutama terkait besarnya proporsi belanja pegawai yang selama ini menjadi komponen dominan dalam belanja daerah.

“Kami pada prinsipnya siap melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, termasuk ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang akan diberlakukan secara penuh pada 2027. Namun kami juga menyadari bahwa struktur APBD saat ini masih memerlukan penyesuaian, khususnya dalam pengendalian proporsi belanja pegawai,” kata Tedi Zadmiko.

Ia menegaskan, penyesuaian tersebut tidak dapat dilakukan secara instan, melainkan harus melalui proses bertahap dan terukur dengan tetap mempertimbangkan kualitas pelayanan publik. Untuk itu, Pemkab Pesbar telah mulai melakukan penataan melalui rasionalisasi belanja pegawai, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi belanja nonprioritas, serta penguatan belanja yang berdampak langsung pada pelayanan dan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, pemerintah daerah juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat guna menjaga dukungan fiskal, khususnya melalui optimalisasi skema transfer ke daerah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pembaruan data kependudukan sebagai dasar perhitungan alokasi dana transfer.

“Kami juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk melakukan penyesuaian data penduduk serta memaksimalkan seluruh potensi yang dimiliki Kabupaten Pesbar. Upaya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan alokasi dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait dampak kebijakan ini terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tedi menegaskan bahwa PPPK tetap menjadi bagian penting dari Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam mendukung layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

“Kami memahami adanya kekhawatiran di masyarakat terkait PPPK. Namun perlu kami tegaskan bahwa PPPK merupakan bagian penting dari ASN yang berperan langsung dalam pelayanan dasar, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, serta bidang teknis lainnya. Karena itu setiap kebijakan yang diambil akan tetap mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan publik secara optimal,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah telah menyiapkan strategi untuk meminimalisir dampak kebijakan fiskal tersebut, antara lain melalui penataan kebutuhan ASN berbasis analisis beban kerja, prioritas pada sektor layanan dasar, pengendalian rekrutmen secara selektif, serta optimalisasi distribusi pegawai agar lebih merata dan efektif.

“Strategi yang kami lakukan antara lain melalui penataan kebutuhan ASN berbasis analisis beban kerja, prioritas pada sektor pelayanan dasar, pengendalian rekrutmen secara selektif, serta optimalisasi distribusi pegawai. Kami berupaya agar penyesuaian fiskal ini tidak berdampak signifikan terhadap tenaga yang memang sangat dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.

Terkait isu penyesuaian gaji maupun kontrak kerja PPPK, ia memastikan tidak ada kebijakan untuk mengurangi hak-hak normatif yang telah diatur secara nasional. Pemerintah daerah tetap berpedoman pada ketentuan pusat, termasuk terkait standar gaji dan hak pegawai.

“Sampai saat ini tidak ada kebijakan untuk mengurangi hak-hak normatif PPPK, termasuk gaji yang telah diatur secara nasional. Penyesuaian yang mungkin dilakukan lebih kepada aspek perencanaan kebutuhan pegawai ke depan serta evaluasi berkala terhadap kontrak kerja sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pemkab Pesbar juga terus menjalin koordinasi intensif dengan kementerian terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Kementerian PAN-RB guna memastikan implementasi kebijakan berjalan proporsional dan tidak menimbulkan gejolak di daerah.

“Kami terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian terkait. Kami juga mendorong pemerintah pusat agar mengkaji berbagai opsi kebijakan sehingga implementasi aturan ini tetap menjaga keseimbangan antara disiplin fiskal dan keberlanjutan pelayanan publik,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: