Eva Dwiana Soroti Usulan Perumda Air Limbah DPRD Bandar Lampung
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menanggapi pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Bandar Lampung terkait pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Limbah Domestik Tapis Berseri.
Pengajuan Raperda inisiatif tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I DPRD Kota Bandar Lampung yang digelar pada Senin, 29 Desember 2025.
Eva Dwiana menyampaikan bahwa secara prinsip Pemerintah Kota Bandar Lampung mendukung upaya penguatan pengelolaan air limbah domestik.
Namun demikian, ia menilai perlu adanya kajian lebih mendalam, mengingat saat ini Pemkot telah memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang kebersihan.
BACA JUGA:DPRD Bandar Lampung Dorong Pembentukan Perumda Air Limbah untuk Tingkatkan Layanan Lingkungan
“Kalau menurut Bunda, sebenarnya kita sudah memiliki BUMD Kebersihan. Tinggal bagaimana nanti apakah ditambahkan kewenangannya, baik di tingkat kepala bidang atau kepala bagian, yang secara khusus fokus menangani air limbah domestik,” ujar Eva Dwiana saat diwawancarai seusia rapat Paripurna.
Menurutnya, opsi tersebut perlu dipelajari bersama agar kebijakan yang diambil benar-benar efektif dan tidak tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada.
“Namun nanti kita akan koordinasikan bersama DPRD. Kita pelajari bersama-sama mana yang paling tepat dan terbaik untuk Kota Bandar Lampung,” katanya.
Eva Dwiana menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung terbuka terhadap setiap masukan dan inisiatif dari DPRD, terutama yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, DPRD menekankan pentingnya kehadiran lembaga khusus guna mengelola air limbah rumah tangga secara lebih terarah, profesional, dan berkelanjutan demi mendukung kualitas lingkungan hidup di Kota Bandar Lampung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




