Pelaku Curanmor Pekon Bakhu Ditangkap, Polisi Amankan Motor Curian di Wonosobo
Tekab 308 Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Disita-Foto dok.-
BACA JUGA:KUR BRI 2025 Pinjaman Rp 500 Juta, Tenor 1–5 Tahun dan Syarat Pengajuan
Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik korban beserta STNK, dua buah kunci T yang digunakan untuk melakukan pencurian, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang diduga digunakan pelaku saat beraksi,” jelas IPTU Rudy.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani proses penyidikan di Polres Lampung Barat.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara,” tegasnya.
BACA JUGA:Polres Lampung Selatan Selamatkan Hampir 2 Juta Jiwa, Narkoba Senilai 230 Miliar Dimusnahkan
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkirkan kendaraan di tempat umum.
“Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan kunci ganda dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana, guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




