Disway Awards

Program Sertifikasi Aset Pesbar Capai Target, Pengamanan Lahan Diperkuat

Program Sertifikasi Aset Pesbar Capai Target, Pengamanan Lahan Diperkuat

Program sertifikasi aset Pesbar berjalan sesuai target demi penguatan legalitas lahan dan jalan-Foto Dok-

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat terus mengintensifkan upaya penertiban dan pengamanan aset daerah melalui program sertifikasi lahan dan ruas jalan milik pemerintah.

Kegiatan dijalankan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pesbar, sebagai bentuk penguatan legalitas aset sekaligus pencegahan potensi sengketa di kemudian hari.

Kabid Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Hendri Setiawan, S.T., mendmapingi Kadis PRKP Pesbar, Amrulhaq, menyampaikan, program sertifikasi aset pada tahun ini telah berjalan sesuai target.

“Sebanyak 109 bidang lahan milik Pemkab telah melalui tahapan sertifikasi bekerja sama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesisir Barat, meski penerbitan sertifikatnya masih dalam proses finalisasi,” kata dia.

Dijelaskannya, upaya sertifikasi tahun ini tidak hanya menyasar bidang tanah, tetapi juga diperluas hingga mencakup aset berupa ratusan ruas jalan milik pemerintah daerah. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh aset yang digunakan dalam pembangunan infrastruktur memiliki dasar hukum yang kuat.

“Tahun ini, selain bidang tanah, ratusan ruas jalan milik Pemkab Pesbar juga kami prioritaskan untuk disertifikasi. Kami tetap bekerja sama secara intensif dengan BPN, karena merekalah yang memiliki kewenangan dalam penerbitan sertifikat tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, program sertifikasi aset pemerintah daerah ini telah berjalan selama beberapa tahun sebagai bagian dari agenda nasional penataan aset. Pemkab menargetkan seluruh aset yang dimiliki dapat memiliki kejelasan status hukum sehingga pemanfaatannya untuk kepentingan publik dapat lebih optimal.

“Secara bertahap proses pembuatan sertifikat aset Pemkab Pesbar akan dimaksimalkan. Dengan demikian, tidak ada lagi aset Pemkab, baik berupa tanah maupun jalan, yang belum memiliki dokumen kepemilikan resmi. Ini penting untuk mencegah terjadinya konflik lahan dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya. (yogi)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: