Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Diperpanjang Hingga 6 Desember
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 6 Desember 2025 mendatang.
Program ini sebelumnya telah berlangsung sejak Mei hingga Juli, kemudian diperpanjang dua kali, pada Agustus hingga Oktober, dan kini kembali diberi kelonggaran waktu hingga akhir tahun.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan, perpanjangan program tersebut dilakukan karena tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan kesempatan penghapusan denda pajak kendaraan.
"Program pemutihan diperpanjang sampai 6 Desember. Kami melihat animo masyarakat masih sangat tinggi. Banyak juga kendaraan dari luar daerah yang proses balik nama dan administrasinya membutuhkan waktu, termasuk kendaraan dari leasing. Karena itu, kami beri kesempatan lebih luas bagi masyarakat Lampung untuk melunasi pajak kendaraannya,” kata Gubernur Mirza, Kamis 30 Oktober 2025.
BACA JUGA:Kapolda Lampung Resmi Berganti, Irjen Pol Helfi Assegaf Gantikan Irjen Pol Helmy Santika
BACA JUGA:Ratusan Mahasiswa Desak Kejati Lampung Tangkap Pemilik SPBU di Tulang Bawang
Ia menegaskan, dana yang dihimpun dari pajak kendaraan akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan di berbagai wilayah Lampung.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kami alokasikan untuk memperbaiki jalan. Saat ini terdata ada sekitar 4 juta kendaraan di Lampung. Kami ingin memastikan mana kendaraan yang masih aktif, tidak aktif, atau sudah tidak ada lagi sejak tahun 1980-an,” jelasnya.
Selain itu, Pemprov Lampung juga akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh kendaraan bermotor di wilayahnya untuk memperbarui basis data dan meningkatkan akurasi sistem perpajakan.
“Salah satu cara untuk mengetahui kendaraan yang masih aktif adalah melalui pembayaran pajak. Setelah program pemutihan berakhir, kami akan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap data tersebut,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





