Disway Awards

Ratusan Mahasiswa Desak Kejati Lampung Tangkap Pemilik SPBU di Tulang Bawang

Ratusan Mahasiswa Desak Kejati Lampung Tangkap Pemilik SPBU di Tulang Bawang

Aksi SIMPUL di Kejati Lampung serukan tindakan aparat hukum pada kasus penyalahgunaan BBM di Tulang Bawang-Foto Enrique Ferari-

MEDIALAMPUNG.CO.ID — Sekitar dua ratus mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung (SIMPUL) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (30 Oktober 2025).

Dalam aksi tersebut, massa menuntut aparat penegak hukum segera menangkap dan memproses hukum pemilik SPBU 24.345.88 di Kabupaten Tulang Bawang yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Koordinator Lapangan, Rafly Nugraha Chandra Perdana, memimpin langsung aksi yang mulai memadati halaman Kejati sejak pukul 09.00 WIB hingga siang hari. 

Para peserta membawa berbagai spanduk dan poster yang menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang melibatkan SPBU tersebut.

BACA JUGA:Mantan Flagship Samsung Galaxy S22 Turun Harga Jadi Rp4 Jutaan, Masih Worth It di 2025?

Dalam orasinya, Rafly menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut terkesan tebang pilih. 

Ia menyebut hingga kini aparat hanya menindak pelaku lapangan, sementara aktor intelektual di balik praktik ilegal itu justru belum tersentuh.

Kasus ini bermula dari penangkapan tiga pelaku, yakni Samsul Hadi, MGS Wahyu, dan Paringotan Purba, pada 28 Agustus 2025. 

Ketiganya diduga menyalurkan dan memperdagangkan BBM bersubsidi menggunakan jerigen dengan memanfaatkan barcode resmi dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang. 

BACA JUGA:Sate Kelinci: Sajian Lezat dengan Cita Rasa Unik dan Kaya Gizi

Dalam praktiknya, kegiatan itu diduga melibatkan oknum pegawai SPBU setempat.

Berdasarkan hasil penyelidikan mahasiswa, uang hasil penjualan ilegal tersebut diserahkan kepada Indri, bendahara SPBU, yang kemudian menyetorkan uang itu kepada Yulianto Atjik Sutrisno, pemilik SPBU 24.345.88, setiap dua minggu sekali. 

Aktivitas ini diduga telah berlangsung lama dan berjalan secara sistematis.

“Kami menduga kuat praktik ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tapi sudah menjadi kegiatan terorganisir. Publik mempertanyakan, mengapa pemilik SPBU yang diduga sebagai penerima setoran belum dijerat hukum,” ujar Rafly di tengah orasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait