Kejati Lampung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPAM Pesawaran

Kejati Lampung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPAM Pesawaran

Kejati Lampung dalami penyidikan kasus korupsi SPAM DAK 2022 di Kabupaten Pesawaran-Foto Enrique Ferari -

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran.

Meski sempat beredar kabar bahwa pemeriksaan kali ini akan menghadirkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, namun Kejati Lampung menegaskan hal tersebut tidak benar. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyampaikan bahwa pemeriksaan pada Kamis (23 Oktober 2025) hanya melibatkan dua orang saksi.

“Informasi dari tim pokja, hari ini ada dua saksi yang diperiksa, yaitu Kepala Dinas PUPR Pesawaran periode 2019–2025, Zainal Fikri, serta seorang kepala kampung,” ujar Ricky.

BACA JUGA:Belajar Demokrasi Sejak Dini, Siswa SDIT Baitul Jannah Kunjungi DPRD Lampung

Keduanya diperiksa untuk dimintai keterangan terkait proyek SPAM senilai Rp8 miliar yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022.

Sebelumnya, Zainal Fikri juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada Rabu (16 Oktober 2025), dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PUPR Pesawaran.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Zainal Fikri kali ini merupakan yang ketiga kalinya.

Menurutnya, penyidik juga memanggil beberapa saksi lain guna memperdalam proses penyidikan proyek SPAM Tahun Anggaran 2022 tersebut.

BACA JUGA:Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan Lantik 21 Pejabat, Tekankan Jabatan Sebagai Amanah

“Benar, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman materi penyidikan. Ada beberapa saksi tambahan yang kami mintai keterangan untuk memperkuat hasil penyelidikan,” terang Armen.

Namun, Armen belum dapat mengungkap lebih jauh mengenai hasil pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa seluruh materi masih dalam tahap pendalaman dan menjadi bagian dari strategi penyidikan.

“Untuk sementara, kami belum bisa menyampaikan detailnya ke publik. Semua masih dalam proses penyidikan. Nanti, jika sudah waktunya, informasi akan kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat dan rekan media,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait