KPK Telusuri Awal Proses Jual Beli Lahan Tol Trans Sumatera Terkait Dugaan Korupsi
KPK periksa saksi terkait jual beli lahan Tol Trans Sumatera yang diduga direkayasa--
MEDIALAMPUNG.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang berlangsung pada tahun anggaran 2018 hingga 2020.
Fokus penyelidikan kini diarahkan pada proses awal transaksi jual beli lahan yang diduga telah direkayasa sejak tahap awal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, pemeriksaan terhadap empat saksi dilakukan pada Kamis (9 Oktober 2025).
Mereka adalah tiga notaris Rudi Hartono, Genta Eranda, dan Ferry Irawan serta seorang wiraswasta bernama Bastari.
BACA JUGA:Gubernur Lampung Ajak Komunitas Ojol Kampanyekan Keselamatan Berkendara Lewat Sunmori
“Seluruh saksi hadir dan memberikan keterangan terkait proses awal jual beli lahan. Para saksi juga dikonfirmasi mengenai dugaan bahwa lahan telah dikondisikan oleh para tersangka sejak awal untuk dijual kepada PT Hutama Karya (Persero),” ujar Budi saat dikonfirmasi, Minggu (12 Oktober 2025) mengutip dari CNN Indonesia
KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut pada 13 Maret 2024.
Dari hasil penyidikan, lembaga antirasuah itu telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo (BP), mantan Kepala Divisi PT HK M. Rizal Sutjipto (RS), serta Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zulkarnaen (IZ).
Selain individu, PT STJ juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
BACA JUGA:Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI, Gubernur Mirza Tekankan Pentingnya Nasionalisme
Namun, penyidikan terhadap Iskandar Zulkarnaen dihentikan lantaran ia meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.
Sementara itu, Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto resmi ditahan oleh KPK pada 6 Agustus 2025.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, yang mencapai Rp205,14 miliar.
Kerugian tersebut terdiri atas Rp133,73 miliar dari pembayaran PT Hutama Karya kepada PT STJ untuk lahan di Bakauheni, serta Rp71,41 miliar untuk pembelian lahan di Kalianda, keduanya berlokasi di Provinsi Lampung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
