Diduga Cabuli Anak Kandung Berusia 14 Tahun, Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polisi

Diduga Cabuli Anak Kandung Berusia 14 Tahun, Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polisi

Bejat! Ayah kandung cabuli anak, kini ditahan polisi Lampung Utara-Ilustrasi Freepik.com-

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang ayah berinisial J (52) terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.

Kasus ini terbongkar setelah ibu kandung korban, A (43), melaporkan perbuatan pelaku ke pihak kepolisian. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/377/VII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 11 Juli 2025.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara, Ipda Darwis, menjelaskan pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan. Hasil penyelidikan menguatkan adanya perbuatan bejat pelaku.

“Bukti visum korban dan keterangan ahli jadi bagian penguatan alat bukti,” ungkap Ipda Darwis.

BACA JUGA:Bersama Disdukcapil, Kejari Lampung Utara Gelar Kegiatan Sosial Peringati HUT Kejaksaan ke-80

Berdasarkan pemeriksaan, kejadian itu berlangsung pada Juni 2021. Saat itu pelaku masuk ke kamar korban berinisial NS. 

Karena khawatir diketahui istrinya, pelaku memindahkan korban untuk tidur bersamanya di kamar.

Ketika berada di kamar, ibu korban mendengar suara jeritan sang anak. Ia segera menuju kamar dan mendapati pelaku bersama korban dalam kondisi mencurigakan. 

Saat itu pakaian korban sudah dalam keadaan terbuka. Korban kemudian menceritakan bahwa dirinya dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Dua Anak Terungkap, DPRD Pesisir Barat Puji Kinerja Polisi

Setelah mengantongi bukti kuat, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara segera bergerak melakukan penangkapan. 

Pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Dusun Dedup Jaya, Desa Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara.

Dalam kasus ini, polisi juga menghadirkan saksi berinisial MA, warga Bonglai, Lampung Utara, untuk memperkuat penyidikan.

Saat ini pelaku J telah ditahan di Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: