Disway Awards

Alokasi Rp400 Miliar Gaji PPPK Dorong Kenaikan Belanja Pegawai Lampung

Alokasi Rp400 Miliar Gaji PPPK Dorong Kenaikan Belanja Pegawai Lampung

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa meningkatnya porsi belanja pegawai pada APBD Tahun Anggaran 2025 terutama dipicu oleh kewajiban penganggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Persentase belanja pegawai naik karena adanya kewajiban alokasi sekitar Rp400 miliar untuk pembayaran gaji PPPK,” kata Marindo, Selasa 19 Agustus 2025.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi masukan Wakil Ketua II DPRD Lampung, Ismet Roni, yang meminta pemerintah provinsi melakukan rasionalisasi belanja pegawai karena dinilai telah melampaui batas maksimal 30 persen dari total belanja daerah sesuai aturan kebijakan fiskal.

Marindo menjelaskan, kebijakan pengangkatan PPPK merupakan program nasional pemerintah pusat.

BACA JUGA:Raperda Perubahan APBD 2025 Disahkan, Defisit Ditutup dari SiLPA 2024

Penetapan formasi dan nomor induk PPPK mengharuskan pemerintah daerah menyediakan anggaran gaji melalui APBD, sehingga secara otomatis meningkatkan komposisi belanja pegawai.

“Situasi ini tidak hanya dialami Provinsi Lampung, tetapi juga banyak daerah lain di Indonesia. Meski begitu, APBD tetap kami susun secara sehat dengan prioritas pada pelayanan publik dan pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa Pemprov Lampung menghargai pandangan konstruktif DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

“Masukan dari DPRD kami terima sebagai wujud sinergi kelembagaan. Kami akan terus melakukan efisiensi belanja operasional, memperkuat belanja pembangunan, serta memastikan kebijakan belanja yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat,” tutup Marindo.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: