Raperda Perubahan APBD 2025 Disahkan, Defisit Ditutup dari SiLPA 2024

Raperda Perubahan APBD 2025 Disahkan, Defisit Ditutup dari SiLPA 2024

Rapat Paripurna DPRD Lampung dalam rangka Persetujuan Raperda APBD Perubahan 2025--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda Pembicaraan Tingkat II tentang Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, di Ruang Sidang DPRD, Selasa 19 Agustus 2025.

Raperda Perubahan APBD 2025 sebelumnya telah melalui serangkaian pembahasan, mulai dari Rancangan Perubahan KUA dan PPAS, pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, hingga kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. 

Proses ini juga melibatkan pembahasan antara Komisi, Badan Anggaran DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 disepakati sebagai berikut:

BACA JUGA:70 Peserta Ikuti Hari Pertama Seleksi Nusantara Lampung FC

1. Pendapatan Daerah meningkat dari Rp7,557 triliun menjadi Rp7,710 triliun atau bertambah Rp152,595 miliar.

2. Belanja Daerah naik dari Rp7,632 triliun menjadi Rp7,780 triliun atau bertambah Rp147,493 miliar.

3. Defisit Anggaran tercatat sebesar Rp69,897 miliar dan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2024, sebagian besar berasal dari dana BLUD.

Dalam sambutannya, Gubernur Rahmat menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Lampung atas kerja keras dalam penyusunan serta pembahasan Raperda tersebut. 

BACA JUGA:Kedapatan Bawa Senjata Api Rakitan, Warga Sumatera Selatan Ditangkap Polisi

Ia menegaskan, rekomendasi dan hasil evaluasi akan menjadi perhatian pemerintah agar program pembangunan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Lampung.

“Perubahan APBD ini merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Penyesuaian dilakukan untuk merespons dinamika pendapatan, belanja, dan pembiayaan sehingga pengelolaan keuangan daerah tetap efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Mirza. 

Lebih lanjut, Raperda Perubahan APBD 2025 beserta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari kerja untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda dan Pergub, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: