Ketua TP PKK Lampung Ajak Perempuan Aktif Cegah Kekerasan dan Perilaku Menyimpang Sosial

Ketua TP PKK Lampung Ajak Perempuan Aktif Cegah Kekerasan dan Perilaku Menyimpang Sosial

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga TP PKK Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari, hadir sebagai pembicara utama dalam "Event Akbar ke-3 Lingkar Muslimah" yang digelar di Swiss-Belhotel pada Minggu 3 Agustus 2025.

Acara tersebut mengangkat tema “Lindungi Diri dan Keluarga dari Ancaman Bencana Sosial, Orientasi Perilaku Seksual Menyimpang, Zina, dan LGBT.”

Dalam paparannya, Purnama Wulan Sari menekankan pentingnya peran aktif semua pihak, khususnya kaum ibu, dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Ia mengungkapkan, hingga Juli 2025, angka kekerasan di Lampung masih tinggi. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mendominasi dengan persentase 72% dari total kasus yang tercatat.

BACA JUGA:Pasar Tengah Bandar Lampung Sepi, Banyak Ruko Tutup dan Trotoar Dikuasai PKL

BACA JUGA:Jelang Hari Kemerdekaan, Warga Bandar Lampung Serbu Penjual Bendera Merah Putih

Dari jumlah tersebut, terdapat 320 anak dan 426 perempuan dewasa yang menjadi korban.

“Jenis kekerasan yang terjadi bukan hanya fisik, tetapi juga psikis, yang memiliki dampak jangka panjang terhadap kesehatan mental, terutama bagi anak-anak,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Lampung, lanjutnya, telah melakukan berbagai langkah strategis melalui kebijakan dan regulasi. 

Di antaranya, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, serta Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pencegahan, Penanganan, dan Reintegrasi Sosial bagi Korban.

BACA JUGA:7 Superfood untuk Mempertajam Otak, Cegah Pikun Sejak Dini

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi telah membentuk UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang beroperasi 24 jam untuk menerima pengaduan dan memberikan layanan terpadu bagi korban kekerasan.

Purnama juga menyampaikan berbagai inisiatif TP PKK Lampung dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, meliputi:

1. Penyuluhan masyarakat tentang pencegahan kekerasan, pola asuh positif, perlindungan anak, dan kesetaraan gender.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: