Berkas P19, Ayah Korban Desak Polisi Tahan Oknum PNS Pringsewu Pelaku Pencabulan
ilustrasi: Oknum PNS Pringsewu yang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan belum ditahan--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, hingga saat ini masih belum menemukan titik terang.
Pasalnya, pasca penyidik Polda Lampung secara resmi menetapkan pria berinisial A, yang merupakan warga Langkapura, Kota Bandar Lampung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan tersebut.
Hingga kini, pihak kepolisian belum juga melakukan penahanan terhadap pelaku. Aparat dinilai lamban dalam menindaklanjuti proses hukum, meski pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun perkembangan terbaru dari kasus ini adalah penyidik menerima surat P19 dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
BACA JUGA:Gedung Pusiban Saksi Pelantikan Duta Pancasila Lampung Utara
Dalam surat tersebut, penyidik diminta untuk melengkapi berkas perkara yang dinilai belum lengkap.
“Hingga saat ini masih belum juga menemukan titik terang dan kejelasan. Kalau ditetapkan sebagai tersangka memang sudah dari beberapa waktu yang lalu. Terakhir kali kami menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian) pada tanggal 17 Juli 2025 dari penyidik, yang mana berkas perkara yang dilimpahkan kepada kejaksaan itu dikembalikan atau P19,” ucap Arnol, ayah korban, pada Senin, 21 Juli 2025.
Arnol juga menyatakan kekhawatirannya yang mendalam lantaran tersangka yang diduga melakukan pencabulan terhadap anaknya hingga kini belum ditahan.
“Saya sendiri mulai khawatir dengan jalannya kasus ini ke depannya. Soalnya pelakunya sudah ditetapkan jadi tersangka tapi belum juga ada penahanan,” tambahnya.
BACA JUGA:Bupati Lampung Utara Kunjungi BRI Kotabumi, Perkuat Sinergi untuk Percepatan Pembangunan
Ia kemudian berharap agar pelaku segera dapat ditahan oleh pihak kepolisian dan mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Harapan saya selaku orang tua, semoga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini segera dapat ditahan oleh pihak kepolisian dan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya,” lanjut Arnol.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum PNS di Kabupaten Pringsewu diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap sepupunya sendiri. Ironisnya, peristiwa itu terjadi saat istri pelaku juga berada di dalam rumah.
Korban berinisial M (19), warga Sumur Putri, merupakan sepupu dari terduga pelaku berinisial A, pria asal Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




