Lesti Kejora Dilaporkan Terkait Hak Cipta Lagu, Ini Tanggapan Resminya
Lesti Kejora Dilaporkan Terkait Hak Cipta Lagu. - Foto Instagram@lestikejora--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Nama penyanyi dangdut Lesti Kejora kembali menjadi perbincangan publik, bukan karena karya musiknya, melainkan karena laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.
Pelaporan ini dilakukan oleh seorang pencipta lagu berinisial YD, yang merasa karyanya digunakan tanpa izin sejak tahun 2018.
Dalam tuduhannya, YD menyebut bahwa Lesti telah membawakan lagu ciptaannya dalam berbagai kesempatan publik tanpa memperoleh izin resmi dari pihak pemegang hak.
Ia mengklaim sebagai pemilik sah dari lagu-lagu tersebut dan menyatakan bahwa dirinya memiliki dokumen pendukung yang memperkuat klaim, seperti surat dari penerbit musik dan bukti-bukti digital.
BACA JUGA:Umi Pipik Tempuh Jalur Hukum: Laporkan Dua Akun Medsos yang Menghina Dirinya
Langkah Hukum dan Tanggapan Pihak Lesti Kejora
Menanggapi pemberitaan ini, pihak Lesti melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, menyampaikan pernyataan resmi.
Dalam pernyataan yang disebarluaskan melalui media sosial, tim hukum Lesti menyampaikan bahwa mereka telah mengetahui adanya laporan tersebut dan sedang mempelajari isi serta dasar hukum dari tuduhan yang dilayangkan.
Lebih lanjut, kuasa hukum Lesti menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh YD adalah bagian dari hak hukum setiap warga negara, dan mereka menghormati proses yang kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:6 Selebriti yang Menghadiri Rumah Duka Suami Najwa Shihab
Belum Ada Pemanggilan Resmi
Pihak Lesti juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima surat panggilan resmi dari kepolisian untuk memberikan klarifikasi atau keterangan.
Oleh karena itu, mereka belum dapat memberikan respons lebih jauh sebelum ada penjelasan resmi dari penyidik.
Mereka berharap agar seluruh pihak dapat bersikap obyektif dan tidak menyebarkan asumsi atau informasi yang belum diverifikasi, mengingat kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan awal. Mereka juga menegaskan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




