Diduga Edarkan Sabu, Seorang Lansia di Lampung Utara Ditangkap Polisi
AR (52) diamankan petugas di Kelapa Tujuh usai kedapatan simpan sabu-Foto Dok-
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Seorang pria lanjut usia berinisial AR (52) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara.
Ia diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan. Penangkapan dilakukan pada Jumat (17 Oktober 2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara, AKP Ahmad Mardiansyah, SH membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, penindakan dilakukan setelah menerima informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Benar, AR (52) saat ini sudah kami tahan beserta barang bukti,” ujar mantan Kapolsek itu.
BACA JUGA:Wakapolda Lampung Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025
Barang bukti yang diamankan di antaranya tujuh paket sabu, 12 butir pil ekstasi warna pink, dua bundel plastik, dua plastik klip, dan satu centong sabu yang terbuat dari pipet plastik.
Berbekal informasi awal, petugas melakukan pengintaian di wilayah Kelapa Tujuh. Saat penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Alamsyah RPN, pelaku sempat mengelak.
Namun setelah dilakukan penggeledahan, seluruh barang bukti ditemukan tersimpan di dalam jaket.
“AR termasuk pelaku licin,” tegas AKP Ahmad Mardiansyah, Selasa (28 Oktober 2025).
BACA JUGA:Kejati Lampung Tetapkan Dendi Ramadhona dan 4 Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi SPAM Pesawaran
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




