Kopda Bazarsah Penembak Polisi di Way Kanan Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI

Kopda Bazarsah Penembak Polisi di Way Kanan Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI

Tuntutan keras dijatuhkan kepada Kopda Bazarsah-Foto Dok-

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Oknum anggota TNI yang melakukan penembakan hingga menyebabkan tewasnya tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, yakni Kopda Bazarsah, menghadapi tuntutan hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang yang diadakan pada Senin, 21 Juli 2025.

Selain mendapatkan ancaman pidana hukuman mati, terdakwa juga dituntut untuk dipecat dari dinas militer karena perbuatannya yang dinilai mencoreng institusi TNI.

Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk (K) Fredy Ferdian Isnartanto, Oditur Militer Darwin Butar-Butar menyatakan bahwa, pertama, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kedua, memiliki dan menggunakan senjata api beserta amunisi sebagaimana ketentuan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. 

BACA JUGA:Berkas P19, Ayah Korban Desak Polisi Tahan Oknum PNS Pringsewu Pelaku Pencabulan

Dan ketiga, mengadakan perjudian secara bersama-sama sebagai mata pencarian sebagaimana ketentuan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Atas perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah. Maka dari itu, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari anggota TNI,” tegas Oditur Butar-Butar.

Ia juga menyebutkan bahwa aksi Bazarsah merusak disiplin di Korem 043/Garuda Hitam dan Kodam II/Sriwijaya, serta menyebabkan duka mendalam dengan jatuhnya tiga korban dari kepolisian.

Diketahui, peristiwa tragis ini terjadi pada 17 Maret 2025 di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

BACA JUGA:DPRD Lampung Siap Realisasikan Perda Anti LGBT, Usulan Masyarakat Disambut Positif

Kopda Bazarsah, yang mengelola arena judi sabung ayam, melepaskan tembakan saat penggerebekan oleh aparat Polsek Negara Batin.

Tiga anggota polisi, yakni Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib, tewas dalam insiden tersebut, diduga akibat tembakan di bagian kepala.

Sidang Kopda Bazarsah masih berlanjut, dengan publik menantikan putusan akhir hakim atas kasus yang mengguncang hubungan antar-institusi penegak hukum ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: