Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula Kristal Mentah

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula Kristal Mentah

Pengadilan Tipikor putuskan Tom bersalah atas kebijakan impor GKM yang langgar UU Perdagangan-foto instagram@aniesbaswedan-

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025. 

Putusan ini menjadi titik akhir dari perkara impor gula kristal mentah (GKM) yang dinilai melanggar aturan perundang-undangan.

Majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa kebijakan yang pernah diambil Tom Lembong, yakni membuka keran impor GKM, terbukti bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 26 dan 27, disebutkan bahwa gula impor yang diperbolehkan hanyalah gula kristal putih (GKP), karena termasuk kebutuhan pokok yang bisa langsung dikonsumsi masyarakat.

BACA JUGA:Pulau Merah, Primadona Baru di Pesisir Banyuwangi

Sementara itu, gula kristal mentah dikategorikan sebagai bahan baku industri yang bukan termasuk kebutuhan pokok. Meski demikian, Tom tetap memberikan persetujuan impor GKM dengan alasan penguatan stok nasional, yang kemudian diolah menjadi GKP.

Kebijakan ini menjadi sorotan karena pelaksanaan impor dilakukan melalui penugasan langsung kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). 

Majelis hakim menilai tindakan tersebut telah menyimpang dari aturan tata niaga bahan pokok yang berlaku.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan," ujar hakim Dennie saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA:Penyebab dan Cara Efektif Mengatasi Gatal di Perut Setelah Melahirkan

Jaksa penuntut umum sebelumnya menilai bahwa sepanjang tahun 2015 hingga 2016, Tom Lembong telah menerbitkan 21 surat persetujuan impor GKM. 

Kebijakan itu dituding menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp578 miliar, serta memperkaya sejumlah pengusaha swasta yang terlibat dalam distribusi gula impor.

Atas dasar itu, jaksa menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta, dengan ancaman tambahan enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Namun, pihak Tom Lembong menolak seluruh tuduhan. Mereka mengklaim bahwa kasus ini sarat dengan muatan politis, terutama karena Tom mengambil sikap berbeda dari pemerintah dalam kontestasi Pilpres 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: