Olahraga Padel Kena Pajak, Pemprov DKI Tegaskan Masuk Kategori Hiburan

Olahraga Padel Kena Pajak, Pemprov DKI Tegaskan Masuk Kategori Hiburan

Pajak 10% mulai diterapkan untuk lapangan padel, sejalan aturan hiburan seperti yoga dan pilates-Ilustrasi AI-

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa olahraga padel kini resmi menjadi salah satu objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) di bidang kesenian dan hiburan. 

Kebijakan ini sejalan dengan aturan perpajakan hiburan yang selama ini juga dikenakan pada berbagai jenis olahraga lain seperti tenis, bulutangkis, billiard, hingga renang.

Langkah ini mendapat perhatian publik setelah muncul keputusan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta yang menetapkan lapangan padel sebagai objek pajak hiburan dengan tarif sebesar 10 persen.

Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan revisi atas ketetapan sebelumnya tahun 2024.

BACA JUGA:Kementerian PU Akui Pengelolaan Anggaran Tidak Efisien, ICOR Indonesia Jadi Sorotan

Pemerintah DKI menjelaskan bahwa penarikan pajak atas olahraga padel bukan dilakukan secara tiba-tiba atau karena olahraga tersebut sedang populer. 

Justru sebaliknya, kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika olahraga yang terus berkembang di masyarakat. 

Dengan tarif pajak yang seragam, pemerintah menilai tidak ada alasan untuk memberikan pengecualian terhadap padel, terlebih olahraga ini tergolong premium dan mayoritas penggunanya berasal dari kalangan ekonomi menengah ke atas.

Padel dikategorikan sebagai olahraga hiburan karena umumnya dimainkan dalam konteks rekreasi, bukan kompetisi profesional. 

BACA JUGA:Rutong, Surga Tersembunyi di Utara Flores

Status ini menjadikannya sebanding dengan fasilitas hiburan lainnya yang dikenakan pajak hiburan, sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan daerah.

Selain padel, Pemprov DKI juga menetapkan sedikitnya 20 jenis fasilitas olahraga lain sebagai objek PBJT hiburan.

Di antaranya adalah lapangan futsal, lapangan tenis, bulutangkis, hingga studio kebugaran seperti yoga dan pilates. 

Semua fasilitas ini dikenakan tarif pajak yang sama yaitu 10 persen dari biaya sewa atau penggunaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: