Siap-siap, NIK KTP Ini akan Dinonaktifkan Secara Permanen Mulai April 2024

Siap-siap, NIK KTP Ini akan Dinonaktifkan Secara Permanen Mulai April 2024

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah akan menonaktifkan NIK secara permanen. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Akan menonaktifkan NIK warga yang ber-KTP DKI tetapi tinggal di luar daerah.

Selaku Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin menyampaikan jika ingin menumpang, alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK).

Adapun untuk pendataan kependudukan ini sesuai dengan domisili, ini merupakan rencananya akan berlaku pada mulai Maret 2024 mendatang ini.

BACA JUGA:Komedian Dede Sunandar Rela Jual Mobil Demi Calon Anggota Dewan

Oleh karena itu, warga ber-KTP Jakarta bisa melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah NIK-nya akan dibekukan atau tidak nya.

Warga bisa melakukan pengecekan dengan melalui website https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

Apabila NIK dibekukan nanti akan muncul keterangan "NIK a.n (pemilik NIK) diajukan untuk dinonaktifkan sejak tanggal 27 November 2024, data akan dinonaktifkan mulai April 2024,"

Selain dari itu, penduduk juga wajib memiliki identitas alamat sesuai dengan domisili.

BACA JUGA:Bumi Panas Mendidih, BMKG Warning untuk Masa Depan RI

Jika terjadi ketidaksesuaian laporan, maka bisa menghubungi kantor kelurahan sesuai dengan alamat identitas.

Dan jangan lupa membawa dokumen pendukung lainnya yakni surat RT/RW setempat serta data pendukung yang lainnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: