Digugat Rp105 Miliar oleh Ridwan Kamil, Pihak Lisa Mariana Balas: ‘Jangan Halu’

Digugat Rp105 Miliar oleh Ridwan Kamil, Pihak Lisa Mariana Balas: ‘Jangan Halu’

Perseturuan Antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Memasuki Babak Baru. - Foto Istimewa--

BACA JUGA:5 Rekomendasi Lipstik dengan SPF: Lindungi Bibirmu dari Paparan Sinar Matahari

Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar juga memberikan respons keras terhadap pernyataan dari Markus. 

Menurutnya, pihak Lisa-lah yang justru menyebarkan klaim tanpa bukti yang kuat dan menggiring opini publik.  

"Kami siap membuktikan semuanya di pengadilan. Justru gugatan dari mereka itu yang tidak masuk akal dan tidak berdasar. Kita akan lihat fakta dan bukti di ruang sidang nanti," ujar Muslim dengan penuh keyakinan.

Ketegangan antara kedua belah pihak itu muncul setelah Lisa Mariana mengajukan klaim yang menyebutkan adanya hubungan pribadi dengan Ridwan Kamil dan meminta dilakukan tes DNA untuk membuktikan status seorang anak. 

BACA JUGA:Tenun Gringsing: Kain Sakral yang Menenun Nilai Kehidupan dari Bali

Pihak Lisa menduga anak tersebut memiliki hubungan biologis dengan Ridwan Kamil, sementara pihak Ridwan membantah keras tuduhan itu dan merasa dirugikan secara moral dan reputasi.

Kini kasus ini tengah diproses di Pengadilan Negeri Bandung. Banyak mata tertuju pada perkara ini mengingat kedua pihak merupakan figur publik yang perkaranya menyangkut isu sensitif seperti hak anak dan pencemaran nama baik.

Masyarakat pun berharap penyelesaian perkara ini tidak hanya mempertimbangkan aspek formal hukum, tetapi juga moral dan keadilan sosial, terutama jika menyangkut masa depan seorang anak yang disebut-sebut sebagai inti dari masalah.

Apakah tes DNA akhirnya akan dilakukan? Atau justru perkara ini akan terus berlarut-larut dalam arena hukum tanpa penyelesaian substansial? Semua tergantung pada niat kedua belah pihak untuk mencari kebenaran sejati, bukan sekadar menang dalam opini publik. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: