Jabatan Gubernur Berakhir 5 September, Jokowi Tetapkan 10 Nama Pj Gubernur

Jabatan Gubernur Berakhir 5 September, Jokowi Tetapkan 10 Nama Pj Gubernur

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pada 5 Desember 2023 sejumlah gubernur di indonesia telah berakhir masa jabatanya termasuk Ridwan Kamil dan Ganjar Pranowo

Hal tersebut, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 152/P sampai 154/P dan 156/P Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018.

Kemudian selanjutnya tertera pada nomor 158/P Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018, nomor 159/P hingga 162/P Tahun 2018 tanggal 4 September 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018 sampai 2023.

Berdasarkan keputusan tersebut terdapat 10 Gubernur yang masa jabatannya akan habis pada bulan September ini.

BACA JUGA:Ternyata, 12,65 Juta Wajib Pajak Belum Lakukan Pemadanan NIK-NPWP

Dengan begitu kepala Negara Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk 10 nama penjabat (Pj) Gubernur dalam rapat Tim Penilai Akhir (TPA).

Dari kesepuluh nama Pj Gubernur itu yang akan segera dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Berdasarkan penjelasan, tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, pada Jumat 1 September 2023, mengenai daftar nama Pj Gubernur yang diputuskan Jokowi semuanya sudah oke.

Pihaknya  juga membenarkan bahwa Jokowi sudah memutuskan sejumlah nama untuk mengisi posisi pj gubernur. 

BACA JUGA:Jadi Top Skor Sementara CR7 Ngambek Kepada Pemilik Al Nassr? Ini Penyebabnya

Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat Tim Penilai Akhir pada Kamis 31 Agustus 2023 kemarin.

Berdasarkan Informasi yang beredar ngabalin menyebutkan, keputusan itu telah ditetapkan pada pukul 15.00 WIB kemarin 31 Agustus 2023.

Untuk Nama-nama Pj yang telah diputuskan Presiden RI yang akan menjabat di beberapa provinsi di antaranya sebagai berikut.

Bey Machmudin yang akan menduduki sebagai Pj Gubernur Jawa Barat kemudian Nana Sudjana sebagai Pj Gubernur Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: