Lahan Eks HGU PT Jalaku Jadi Sorotan, Pemkab Lampung Utara Didesak Bertindak Cepat

Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis bahas persoalan lahan eks HGU PT Jalaku-Foto Dok-
BACA JUGA:MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029
Dinas Peternakan dan Perkebunan pun mengonfirmasi bahwa PT KAP belum terdaftar di dinas terkait.
Menanggapi berbagai desakan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Utara menjelaskan bahwa permohonan perpanjangan HGU dari PT Jalaku masih dalam tahap kajian dan belum memperoleh persetujuan.
Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., menegaskan bahwa Pemkab telah menerima aspirasi dari pihak PT Jalaku. Namun, Pemkab akan melakukan evaluasi menyeluruh sebelum mengambil keputusan.
“Pemerintah daerah berkomitmen menjaga kepentingan masyarakat dan lingkungan. Setiap permohonan akan dievaluasi secara ketat sebelum keputusan akhir diambil,” tegas Bupati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: