MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029

MK resmi pisahkan pemilu nasional dan lokal mulai 2029 demi pemilu yang lebih sederhana dan berkualitas-Foto Dok-

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa mulai tahun 2029, penyelenggaraan pemilihan umum nasional dan lokal akan dilakukan secara terpisah. Keputusan ini tercantum dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada Sidang Pleno MK, Kamis 26 Juni 2025.

Pemisahan ini mengakhiri konsep pemilu serentak lima kotak yang selama ini digunakan, yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden/wakil presiden dan kepala daerah secara bersamaan.

MK menetapkan bahwa keserentakan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan antara:

  •  Pemilu nasional: meliputi pemilihan anggota DPR, anggota DPD, serta presiden dan wakil presiden.
  •  Pemilu lokal (daerah): mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota.

BACA JUGA:396 Kg Narkoba Jenis Sabu dan Ganja Berhasil Diamankan Polres Lamsel

Dengan pemisahan ini, pemilih diharapkan bisa lebih fokus dan bijak dalam menggunakan hak pilihnya tanpa beban kompleksitas yang tinggi.

MK menegaskan bahwa pemilu serentak yang terlalu padat dan kompleks tidak ideal bagi kualitas demokrasi. 

Pemisahan ini bertujuan menciptakan pemilu yang lebih sederhana, mudah diakses, dan berkualitas tinggi. 

Ini sekaligus mendukung prinsip dasar demokrasi, yaitu memberikan ruang bagi rakyat untuk menggunakan kedaulatannya secara optimal.

BACA JUGA:Datangi Kantor Disway, Raffi Ahmad dan Dasco Minta Maaf ke Dahlan Iskan

Seperti disebutkan dalam pertimbangan Mahkamah, “Penentuan keserentakan yang tepat akan memberikan kesempatan bagi pemilih untuk menilai hasil kinerja penyelenggara negara, terutama presiden/wakil presiden dan legislatif, sebelum memilih kepala daerah.”

Dalam amar putusannya, MK turut menyoroti bahwa sejak Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 pada Februari 2020, hingga kini belum ada perubahan signifikan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Padahal, secara faktual, pembentuk undang-undang sedang menyiapkan reformasi menyeluruh terhadap sistem dan regulasi kepemiluan.

MK pun melihat bahwa stagnasi legislasi tersebut justru memperkuat urgensi untuk mengatur kembali pola dan waktu pelaksanaan pemilu demi efisiensi dan efektivitas demokrasi.

BACA JUGA:Indonesia Uji Taksi Terbang EHang 216-S, Raffi Ahmad Jadi Penumpang Pertama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: