7 Suku Bumi Agung Desak Perda Adat Segera Disahkan

Masyarakat adat Desa Bumi Agung Marga harapkan kepastian hukum lewat Perda-Foto Hasan-
BACA JUGA:Dua Sopir Gelapkan Kernel Sawit Senilai Rp25 Juta Ditangkap di Bandar Lampung
Tokoh adat Desa Bumi Agung Marga, Minim (Gelar Rajo Nimbang), menyebutkan bahwa terdapat 7 suku yang mendiami wilayah tersebut dan belum sepenuhnya mendapatkan hak-hak yang seharusnya diakui negara.
"Seperti yang ada di Desa Bumi Agung Marga ini. Ada 7 suku menempati, dan selama ini belum dipenuhi hak-haknya. Oleh karena itu kami berharap ke depan ada kepastian, melalui peraturan yang ada di kabupaten tercinta ini," harapnya.
Kepala Kakimal Lampung Utara, Herman Sobli, juga menyatakan kesiapannya untuk membantu mewujudkan aspirasi masyarakat adat Desa Bumi Agung Marga.
"Sebagai Kepala Kakimal Lampung Utara, saya selalu siap membantu aspirasi masyarakat adat Bumi Agung Marga," ujarnya singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: