Lolos Seleksi PPPK Tahap 1 Tahun 2024? SK Dijadwalkan Terbit Maksimal 1 Oktober 2025

Ist PPPK--
Ketentuan ini mengacu pada surat edaran dari Kementerian PAN-RB.
- Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Pengangkatan
Sebelum pengangkatan resmi dilakukan, instansi harus memastikan beberapa persyaratan terpenuhi, yaitu:
BACA JUGA:Terbungkus Kantong Plastik, Polisi Temukan Jasad Bayi Perempuan Milik Mahasiswi di Bandar Lampung
BACA JUGA:Buang Bayi ke Bawah Jembatan, Polisi Tetapkan Mahasiswa di Bandar Lampung sebagai Tersangka
* Proses seleksi telah selesai dan peserta dinyatakan lulus
* Instansi sudah mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK ke BKN
* Peserta membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak pindah instansi
* Tersedianya anggaran, serta sarana dan prasarana kerja
* Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah menetapkan keputusan pengangkatan.
BACA JUGA:Natasha Wilona Akui Tak Punya Target Menikah Usai Putus dari Verrell Bramasta
BACA JUGA:Rahasia Wajah Glowing Alami Tanpa Makeup: 9 Langkah Sederhana yang Bisa Kamu Coba
Tenaga honorer yang resmi diangkat menjadi PPPK tidak hanya mendapatkan pengakuan status, tetapi juga sederet hak dan fasilitas setara ASN, di antaranya:
1. Penghasilan tetap dan berkala sesuai jabatan dan golongan
2. Tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: