Kepala Disdikbud Lampung Tanggapi Polemik Sistem SPMB Jalur Domisili

Kepala Disdikbud Lampung Tanggapi Polemik Sistem SPMB Jalur Domisili

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico--

Jalur Mutasi:

Diperuntukkan bagi anak guru atau siswa yang pindah domisili karena tugas orang tua. Harus melampirkan:

1. Surat tugas dari instansi;

2. Surat pindah domisili resmi;

 3. Surat tugas berlaku maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran.

BACA JUGA:Bupati Lampung Selatan Tinjau Lokasi Banjir dan Serahkan Bantuan Langsung ke Warga

BACA JUGA:Wabup Lampung Selatan Tanam Mangrove di Tambak Udang, Dukung Pelestarian Pesisir

Thomas menutup keterangannya dengan menyatakan pihaknya akan terus memantau dan menampung aspirasi masyarakat, serta mendorong agar sistem ini bisa lebih adil dan transparan ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: