Ketua DPC Laskar Lampung Soroti Parkir Liar di Lampung Utara, Desak DPRD dan Pemkab Bertindak

Ketua DPC Laskar Lampung Soroti Parkir Liar di Lampung Utara, Desak DPRD dan Pemkab Bertindak

Ketua DPC Laskar Lampung Kabupaten Lampung Utara, Adi Candra--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Persoalan parkir liar di Kabupaten Lampung Utara hingga kini tak kunjung menemukan titik terang. 

Kondisi ini kembali disoroti Ketua DPC Laskar Lampung Kabupaten Lampung Utara, Adi Candra, yang menilai bahwa fenomena tersebut menjadi persoalan klasik yang terus berulang tanpa penyelesaian konkret.

Menurutnya, masalah parkir liar seperti benang kusut yang semakin rumit dan berlarut-larut. Keluhan masyarakat terus berdatangan, namun belum menunjukkan adanya langkah serius dari pihak pemerintah kabupaten untuk membenahi sistem perparkiran yang semrawut. 

Dalam keterangannya pada Sabtu, 24 Mei 2025, Adi menyebut bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan teknis, tetapi sudah menyentuh pada aspek ketertiban, pendapatan daerah, hingga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

BACA JUGA:Curi Aki Mobil Truk untuk Kebutuhan Ekonomi, Satu dari Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Ia menjelaskan pentingnya membedakan dua faktor dalam penarikan biaya parkir, yakni retribusi parkir dan pajak parkir. Kedua hal ini menurutnya seringkali disalahpahami oleh pihak-pihak terkait.

“Sebab apa, di beberapa titik parkir di Lampung Utara, masih banyak penarik liar yang memungut Rp5.000 hingga Rp15.000. Ini jelas tidak sesuai dengan Perda yang berlaku. Jika terus dibiarkan, ini akan berdampak buruk, salah satunya membuat investor enggan masuk ke Lampura,” jelas Adi.

Menurutnya, jika pemerintah daerah telah menetapkan pajak parkir, maka seharusnya retribusi parkir liar yang dipungut secara tidak sah dihentikan. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk "kejahatan struktural" yang telah lama dibiarkan.

“Kalau pajak parkir sudah ditetapkan, maka retribusi liar itu harus dihentikan. Ini sudah masuk kategori kejahatan. Pemerintah tidak bisa terus-terusan menjadikan hal ini alasan klasik yang tak pernah selesai,” tegasnya.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Pemkot Bandar Lampung Cek Kesehatan dan Vaksinasi Hewan Kurban

Lebih lanjut, Adi menyinggung bahwa jumlah pendapatan dari pajak parkir yang dilaporkan oleh dinas terkait hanya mencapai sekitar Rp180 juta per tahun. 

Jumlah tersebut sangat jomplang dibandingkan dengan potensi riil yang seharusnya bisa digali oleh Pemkab Lampung Utara. 

Ia menyebut perbandingan dengan daerah lain sangat mencolok, karena tata kelola parkir di Lampura dinilai masih tertinggal.

“Kemana larinya dana parkir selama ini? Tidak pernah jelas. Setiap tahun pembahasan hanya seputar alasan kemanusiaan dan efisiensi anggaran. Padahal kenyataannya masih banyak petugas parkir liar di lapangan, baik yang memiliki surat tugas maupun yang tidak,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: