GRIB Jaya Lampung Ancam Duduki Lahan Sengketa di Prokimal Lampura

Herman, Sekertaris DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung usai melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Lampung Utara-Foto Hasan-
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Organisasi masyarakat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Provinsi Lampung menyatakan siap menduduki lahan sengketa yang berada di wilayah Prokimal, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Lahan tersebut diketahui merupakan tanah ulayat milik masyarakat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Namun hingga kini, konflik agraria itu tak kunjung terselesaikan. Polemik ini melibatkan pihak pengelola Hak Guna Usaha (HGU), TNI AL melalui Kimal Lampung, pemerintah daerah, provinsi, hingga pemerintah pusat.
Sekretaris DPD GRIB Jaya Lampung, Herman, menegaskan bahwa pihaknya bersama masyarakat siap mengambil langkah tegas.
BACA JUGA:Kepala Desa Gunung Betuah Mengundurkan Diri Usai Dikonfirmasi Soal Dana Desa
Hal ini diungkapkan usai melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Lampura, Yusrizal ST, pada Rabu, 7 Mei 2025 di Gedung DPRD setempat.
"Kami datang ke sini meminta DPRD dan Pemkab Lampura untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang lahannya diklaim secara sepihak oleh Kimal Lampung dan perusahaan di baliknya," tegas Herman yang didampingi oleh Ketua DPC serta perwakilan Pimpinan Anak Cabang (PAC) GRIB Jaya dari berbagai kecamatan.
Ia juga menyampaikan bahwa perusahaan yang menanami tebu di atas lahan sengketa tersebut tidak boleh memanen hasilnya sebelum ada kejelasan hukum.
“Sebelum ada penyelesaian, kami minta tidak ada aktivitas panen. Kimal Lampung harus mengembalikan hak masyarakat atas lahan tersebut,” lanjutnya.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Penipuan Ratusan Juta, Kuasa Hukum Desak Polda Lampung Tindaklanjuti Laporan Sejak 2023
Menurut Herman, bila permasalahan ini tidak mendapat titik terang, maka GRIB Jaya akan mengerahkan kekuatan dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung untuk aksi massa yang lebih besar.
Ketua DPRD Lampura, M. Yusrizal ST, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi tersebut. Ia juga berkomitmen untuk memperjuangkan hak masyarakat atas lahan yang diklaim.
“Berdasarkan hasil audiensi dan bukti-bukti dari masyarakat, termasuk warga Desa Penagan Ratu, Desa Bumi Agung, dan wilayah Kotabumi, kami akan tindak lanjuti permasalahan ini," ujar Yusrizal.
Ia juga menegaskan pentingnya penyelesaian cepat agar tidak terjadi konflik sosial yang bisa merugikan semua pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: