Puluhan Gedung Sarang Walet di Lampura Tak Bayar Pajak dan Tak Berizin Lingkungan
DPRD dan Bappeda Lampung Utara pertimbangkan penyegelan gedung walet yang tak bayar pajak-Foto Hasan-
BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Bagikan 200 Porsi Makanan Bergizi untuk Warga
Fadli juga mempertanyakan keberadaan sejumlah gedung budidaya walet yang berdiri di kawasan Pasar Dekon, Lampura. Lokasinya yang tidak lazim memunculkan pertanyaan terkait legalitas usaha dan kepatuhan pajak.
“Apakah usaha itu memang aktif beroperasi dan membayar pajak atau hanya berdiri tanpa kontribusi kepada daerah?” cetusnya.
Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan Bappeda Lampura, Adi Awang, menambahkan bahwa hingga awal Mei 2025, belum ada satupun pengusaha sarang walet yang menyetorkan pajak.
“Tahun 2024, dari 44 pengusaha, hanya sembilan yang membayar pajak. Tahun ini belum ada satupun,” ungkapnya, Selasa (6 Mei 2025).
BACA JUGA:Diduga Cabuli Siswa, Seorang Oknum Guru SD di Mesuji Diamankan Polisi
Meskipun realisasi pajak tahun 2024 mencapai Rp9.434.000 dari target Rp7.500.000 (surplus 112,17 persen), hal itu belum mencerminkan tingkat kepatuhan yang menyeluruh.
Tarif pajak berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2024 ditetapkan sebesar 5% dari nilai jual, dan dikenakan setiap kali masa panen. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak pengusaha berdalih tidak produksi atau tidak berada di tempat.
Menghadapi kondisi ini, Bappeda membuka opsi untuk melakukan tindakan tegas, termasuk penyegelan bangunan bersama Satpol PP jika pengusaha terbukti tidak kooperatif.
“Langkah penyegelan bisa kami ambil untuk pengusaha yang tidak patuh dan tidak menunjukkan itikad baik,” pungkas Adi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




