Banyak Pengusaha Walet Mangkir Pajak, DPRD Lampura Segera Koordinasi dengan Bappeda

Banyak Pengusaha Walet Mangkir Pajak, DPRD Lampura Segera Koordinasi dengan Bappeda

DPRD dan Bappeda Lampung Utara pertimbangkan penyegelan gedung walet yang tak bayar pajak-Foto Hasan-

BACA JUGA:Kecamatan Enggal Gelar Jumat Bersih Rutin, Wujudkan Lingkungan Asri dan Nyaman

Tarif pajak untuk sarang burung walet telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 1 Tahun 2024, yakni sebesar 5% dari nilai jual.

Pajak dikenakan setiap masa panen, namun hingga kini pelaksanaannya belum optimal.

Bappeda mengaku telah melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi hingga pemberian toleransi. Namun, respons pengusaha tetap minim.

“Sebagian besar berdalih tidak produksi atau pengusahanya tidak berada di tempat,” kata Adi.

BACA JUGA:Pengamat Politik: Netralitas Penyelenggara Kunci Sukses PSU Pilkada Pesawaran

Jika pengusaha tetap tidak menunjukkan kerja sama, Bappeda membuka kemungkinan melakukan tindakan tegas, termasuk penyegelan gedung usaha bersama dengan Satpol PP.

“Langkah penyegelan bisa diambil terhadap pengusaha yang terbukti tidak patuh dan tidak memiliki itikad baik,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: