Ketua DPRD Lampung Utara Janji Perjuangkan Hak Tanah Warga yang Diklaim Kimal

Ketua DPRD Lampung Utara Janji Perjuangkan Hak Tanah Warga yang Diklaim Kimal

Ketua DPRD Lampung Utara pastikan hak tanah warga diperjuangkan-Foto Hasan-

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memperjuangkan hak atas tanah milik warga yang saat ini diklaim oleh pihak Komando Permukiman Angkatan Laut (Kimal) Lampung. 

Pernyataan itu disampaikannya usai melakukan audiensi bersama organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dan sejumlah warga dari beberapa desa terdampak.

Audiensi tersebut turut menghadirkan berbagai bukti yang dimiliki oleh pemilik tanah di wilayah tiga kampung, yakni Desa Penagan Ratu, Desa Bumi Agung, dan Kelurahan Kotabumi.

“Berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan dalam rapat bersama Ormas GRIB dan warga dari tiga wilayah tersebut, insya Allah mulai hari ini kita akan tindak lanjuti dan perjuangkan apa yang menjadi aspirasi warga,” ujar M. Yusrizal pada Kamis, .

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penipuan Ratusan Juta, Kuasa Hukum Desak Polda Lampung Tindaklanjuti Laporan Sejak 2023

Ia juga menyatakan bahwa DPRD Lampung Utara akan duduk bersama berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut-larut.

“Kita akan duduki bersama masalah ini, supaya cepat selesai dan tidak berkepanjangan,” tegas Yusrizal.

Saat ditanya mengenai status Hak Guna Usaha (HGU) yang digunakan PT Jalaku, yang diketahui telah berakhir sejak tahun 2019, Yusrizal menjelaskan bahwa hak tersebut sejatinya merupakan milik negara.

“Memang HGU itu adalah hak usaha, tetapi yang memberikan hak itu adalah negara. Artinya, selama belum diperpanjang atau diperbaharui, status tanah itu masih milik negara,” jelasnya.

BACA JUGA:Polisi Tingkatkan Patroli di Jalinsum untuk Cegah Aksi Premanisme

Di tempat yang sama, Herman selaku Sekretaris Daerah DPC GRIB Jaya Provinsi Lampung mengatakan bahwa kedatangannya ke Lampung Utara bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang merasa hak atas tanahnya diklaim oleh Kimal Lampung.

Ia meminta kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk memperjuangkan hak-hak warga agar bisa segera dikembalikan, serta menghentikan segala aktivitas penanaman di atas lahan sengketa hingga persoalan hukum selesai.

“Kami datang untuk menanyakan sejauh mana perkembangan audiensi antara masyarakat dan DPRD mengenai tanah yang diklaim oleh Kimal. Ketua DPRD tadi menjelaskan bahwa Pemkab dan pihak Kimal akan diundang untuk membahas persoalan ini secara menyeluruh,” terang Herman.

Lebih lanjut, Herman menegaskan harapannya agar perusahaan yang mengelola lahan tidak melakukan penanaman atau aktivitas lain sebelum persoalan ini mendapatkan kepastian hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: