PT KAP Cueki Undangan Hearing DPRD Lampung Utara

PT KAP Cueki Undangan Hearing DPRD Lampung Utara

Hearing DPRD Lampung Utara membahas dampak lingkungan dan konflik lahan PT KAP-Foto Hasan-

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Tokoh adat dan tokoh masyarakat Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, mendatangi DPRD Kabupaten Lampung Utara untuk menyampaikan kekhawatiran atas dampak negatif keberadaan perkebunan kelapa sawit PT Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP) di wilayah mereka, Kamis, 22 Januari 2026. 

Kedatangan tersebut merupakan bentuk aduan resmi masyarakat terkait dugaan pelanggaran lingkungan dan persoalan legalitas perusahaan.

Untuk menampung aspirasi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara menggelar hearing atau rapat dengar pendapat bersama tokoh adat, tokoh masyarakat Sungkai Utara, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait. 

Hearing ini menjadi ruang dialog antara masyarakat dan pemerintah daerah guna mengurai persoalan yang telah lama menimbulkan keresahan.

BACA JUGA:Strategi 1 Detik untuk Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini 23 Januari 2026

Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, M. Yusrizal, didampingi lintas Komisi I, II, dan III. 

Turut hadir Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Perizinan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Utara untuk memberikan penjelasan teknis sesuai kewenangan masing-masing.

Salah satu perwakilan masyarakat Sungkai Utara, Muchammad Iqbal, dalam forum hearing mempersoalkan penanaman kelapa sawit oleh PT KAP di Daerah Aliran Sungai (DAS). 

Ia menilai aktivitas tersebut melanggar aturan dan telah menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti pendangkalan sungai, banjir, serta pencemaran yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sekitar.

BACA JUGA:KUR BRI 2026 Plafon Rp 50 Juta Solusi Modal Usaha dengan Cicilan Ringan

“Masalah DAS PT KAP pelanggarannya sudah jelas, Disbunak sudah turun, hasil dari Disbunak sudah ada, secara kasat mata sudah jelas ada pelanggaran di situ,” kata Muchammad Iqbal.

Selain persoalan lingkungan, ia juga mempertanyakan legal standing PT Kencana Acidindo Perkasa sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Sungkai Utara. 

Menurutnya, keberadaan perusahaan tersebut menyisakan persoalan lama terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang memicu konflik agraria akibat penguasaan lahan dalam skala luas.

“Kita mempertanyakan kepatuhan hukum ketika perusahaan menyebabkan dampak negatif, seperti kerusakan lingkungan dan sengketa lahan,” ujarnya.

BACA JUGA:Ayah Mantan Bupati Way Kanan Diperiksa 10 Jam di Kejati Lampung Terkait Register 4

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara, M. Rezki, membenarkan adanya penanaman kelapa sawit di area DAS oleh PT KAP. 

Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi di lokasi.

“Pada hari Selasa lalu kami memimpin langsung peninjauan ke lokasi. Kami diterima oleh Kepala TU PT PAT. Di Sungai Way Suluh, tanaman sawit ditemukan kurang dari 10 meter dari DAS. Di Sungai Way Tulung Buyut kondisinya lebih parah, bahkan hampir di bawah 5 meter dari DAS. Sedangkan di aliran Sungai Way Buluh, jaraknya di bawah 50 meter dari bibir sungai,” jelas M. Rezki.

Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, M. Yusrizal, menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan meninjau langsung ke lokasi perkebunan PT KAP. 

BACA JUGA:E-Katalog Versi 6 Buka Peluang UMKM Lampung dalam Pengadaan Pemerintah

Ia juga menyoroti ketidakhadiran pihak perusahaan dalam hearing yang telah dijadwalkan.

“Besok kita meninjau langsung ke lokasi lahan PT KAP yang dipersoalkan oleh masyarakat. Selain itu, hearing yang dilaksanakan hari ini PT KAP tidak hadir dalam undangan yang kita berikan kemarin,” ujar Yusrizal.

Menurutnya, peninjauan lapangan diperlukan untuk menyinkronkan laporan masyarakat dengan kondisi faktual di perusahaan. Ia memastikan DPRD akan mendengarkan langsung penjelasan dari pihak PT KAP terkait berbagai keluhan yang disampaikan warga.

“Untuk mensinkronisasikan atas laporan masyarakat tentu perlu kita meninjau langsung ke perusahaan PT KAP sesuai laporan masyarakat,” ungkapnya.

BACA JUGA:Aturan Minum Obat Cacing untuk Anak, Panduan Penting demi Tumbuh Kembang Optimal

Yusrizal juga mengingatkan PT KAP agar mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Ia menegaskan bahwa DPRD Lampung Utara memiliki kewenangan pengawasan dan dapat mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Perlu kami ingatkan, meskipun kami bukan lembaga yang memiliki kewenangan untuk memutuskan, tapi kami dapat memberikan rekomendasi. Kalau memang PT KAP ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak ada kontribusinya untuk masyarakat, untuk apa berdiri, dan jika perlu kita akan bentuk Pansus,” tegasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait