663 Ribu Jiwa Terselamatkan, Polresta Bandar Lampung Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 7,2 Miliar

663 Ribu Jiwa Terselamatkan, Polresta Bandar Lampung Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 7,2 Miliar

663 Ribu Jiwa Terselamatkan, Polresta Bandar Lampung Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 7,2 Miliar--

BACA JUGA:Bandar Narkoba Dibekuk, Polisi Temukan Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Gudang Rumah

Rencananya, barang haram ini akan diedarkan di wilayah Kota Bandar Lampung.

Kapolresta menyebut nilai ekonomi sabu yang disita mencapai Rp6,6 miliar dan pil ekstasi senilai Rp661 juta. Total potensi kerugian negara akibat peredaran ini ditaksir mencapai Rp7,26 miliar.

“Pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 63.906 jiwa dari bahaya narkoba, terdiri dari 60.600 jiwa untuk jenis sabu dan 3.306 jiwa untuk pil ekstasi,” tegasnya.

Tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup, atau hukuman mati.

BACA JUGA:Kecanduan Judi Online, Dua Pria di Bandar Lampung Ditangkap Usai Bobol Toko Agen Ban

Polresta Bandar Lampung kini terus memburu R alias MPOK untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: