Polsek Telukbetung Selatan Tangkap Pria Penggelap Motor Milik Teman Sendiri

Polsek Telukbetung Selatan Tangkap Pria Penggelap Motor Milik Teman Sendiri

Polsek Telukbetung Selatan Tangkap Pria Penggelap Motor Milik Teman Sendiri--

MEDIALAMPUNG.CO.ID  - Polsek Telukbetung Selatan berhasil menangkap AU (39), warga Bumi Waras, Bandar Lampung, karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik temannya. Pelaku meminjam motor korban dengan alasan hendak ke warung untuk membeli rokok dan voucher game, namun motor tersebut tak pernah dikembalikan.

Diketahui, AU telah dua kali terlibat dalam kasus serupa yang terjadi pada April dan Mei 2025.

Dalam kasus terbarunya yang terjadi pada 14 Mei 2025, AU menggelapkan sepeda motor Yamaha Vega warna merah milik korban berinisial AP.

“Korban dalam dua kasus ini merupakan orang yang dikenal pelaku. Satu merupakan anak dari teman pelaku, dan satunya lagi adalah teman lamanya. Modusnya sama, meminjam motor lalu tidak dikembalikan,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jackob Tiluka, Kamis, 12 Juni 2025.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Motor di Bandar Lampung

Kapolresta menjelaskan bahwa pada kasus pertama di bulan April, pelaku meminjam motor Yamaha Mio dari teman lamanya dengan alasan membeli rokok. Motor tersebut tak kunjung dikembalikan dan belakangan diketahui berada di sebuah bengkel dalam kondisi rusak.

Sementara dalam kasus kedua pada 14 Mei, korban adalah seorang anak yang mengenal AU sebagai teman orang tuanya. Saat itu, AU meminjam motor korban dengan dalih ingin membeli voucher game Free Fire di depan sebuah mal di wilayah Teluk. Setelah menurunkan korban, pelaku langsung kabur membawa motor tersebut.

Motor hasil kejahatan kemudian dijual oleh AU melalui sistem cash on delivery (COD) di Facebook dengan harga Rp 5 juta.

“Uang hasil penjualan motor digunakan untuk membeli minuman keras dan berpesta bersama teman-temannya,” tambah Kombes Alfret.

BACA JUGA:Tiga LSM Lampung Gelar Aksi di Kejagung dan KPK, Desak Usut Dugaan Kejahatan SGC dan Korupsi Dana CSR BI

Saat ini, polisi masih memburu penadah barang hasil kejahatan tersebut dan terus mencari barang bukti sepeda motor yang telah digelapkan pelaku.

Atas perbuatannya, AU dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: