663 Ribu Jiwa Terselamatkan, Polresta Bandar Lampung Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 7,2 Miliar

663 Ribu Jiwa Terselamatkan, Polresta Bandar Lampung Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 7,2 Miliar

663 Ribu Jiwa Terselamatkan, Polresta Bandar Lampung Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 7,2 Miliar--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan menyita barang bukti sabu dan ekstasi senilai Rp 7,2 miliar.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa 6 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, petugas menangkap satu tersangka berinisial M (34) di rumah kontrakannya di Jalan Banten, Kelurahan Bakung, Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 6,06 kilogram dan 1.653 butir pil ekstasi.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah kontrakan tersebut kerap digunakan untuk transaksi narkoba.

BACA JUGA:Polsek Natar Berhasil Pelaku Curanmor Di Desa Rejosari

“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka M, petugas awalnya menemukan satu paket sabu seberat 50 gram di kantong celananya. Kemudian kami melakukan pengembangan,” ujar Kombes Pol Alfred Tilukay dalam konferensi pers, Kamis 8 Mei 2025.

Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, petugas kembali menemukan satu kardus berisi lima paket besar sabu masing-masing seberat 1 kg, 1.653 butir pil ekstasi, serta serbuk ekstasi seberat 7,35 gram yang disembunyikan di lipatan pakaian.

“Selain itu, kami juga menemukan sebuah tas hitam berisi 10 paket sabu masing-masing seberat 100 gram, satu paket sabu seberat 10 gram, serta dua timbangan digital,” tambahnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka M diketahui memperoleh narkoba tersebut dari seseorang berinisial R alias MPOK yang kini berstatus buron (DPO).

BACA JUGA:Baksos Presisi, Polresta Bandar Lampung Gandeng Pihak Swasta Bangun Kembali Rumah Korban Longsor

“Barang ini diserahkan langsung oleh saudara R di rumahnya. Dia juga yang memerintahkan M untuk memasarkannya,” ungkap Alfred.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol I Made Indra menambahkan, pada Kamis (1/5/2025), tersangka M menerima 10 kg sabu dan 1.853 butir ekstasi dari R.

“Dari jumlah tersebut, R mengambil kembali 2 kg sabu dan 200 butir ekstasi sebelum menyerahkannya ke tersangka,” jelas Kompol Indra.

Seluruh uang hasil penjualan narkoba disetorkan oleh M kepada R.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: