Talud Runtuh di Kelurahan Kelapa Tujuh Akhirnya Diperbaiki

Pembangunan ulang talud di Lampura gunakan batu lama-Foto Hasan-
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Setelah beberapa hari mengalami kerusakan, talud sepanjang 20 meter di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara akhirnya mulai diperbaiki meskipun pembangunannya tanpa izin resmi dari pihak kelurahan.
Seorang pekerja bernama Hartono yang ditemui di lokasi pembangunan pada Senin, 5 Mei 2025, menyampaikan bahwa hari ini hanya dilakukan perbaikan di bagian talud yang rusak, sementara pembangunan secara keseluruhan akan dilanjutkan keesokan harinya.
“Kami hanya perbaiki bagian yang rusak dulu. Besok baru dilanjutkan pekerjaannya oleh tukangnya,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa perbaikan ini masih memanfaatkan batu lama yang digunakan saat pembangunan sebelumnya, ditambah beberapa batu baru.
BACA JUGA:Awal 2025 Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Melemah Pemerintah Soroti Strategi Era Jokowi
“Masih pakai batu lama, cuma ada tambahan batu baru. Tapi kalau mau konfirmasi lebih lengkap, tanya aja ke Abah Imam, dia pemborongnya,” tambahnya.
Sebelumnya, talud yang berada di Jalan Teratai, Gang Al Hikmah Lima tersebut dibangun tanpa sepengetahuan atau izin dari pihak kelurahan.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Lurah Kelapa Tujuh, Yelmi Fory, SE, saat dihubungi oleh medialampung.co.id pada Jumat, 2 Mei 2025.
“Kami tidak tahu menahu soal pembangunan ini. Tidak ada pemberitahuan atau koordinasi sebelumnya, bahkan dari RT setempat,” tegas Yelmi.
BACA JUGA:Polres Lampung Selatan Gelar Sertijab Kepada Pejabat Baru
Yelmi menyebutkan bahwa terkadang ada pihak yang baru mengajukan rekomendasi setelah bangunan selesai, yang menurutnya melanggar aturan dan prosedur.
“Ini yang membuat kami bingung, karena tidak jelas apakah ini proyek aspirasi dewan atau dari dinas,” jelasnya.
Pihak kelurahan berharap agar masyarakat lebih sadar akan hukum dan memahami pentingnya prosedur perizinan sebelum membangun infrastruktur.
“Saya imbau masyarakat agar mematuhi regulasi. Kalau tidak sesuai prosedur, kami di kelurahan tidak akan tahu-menahu soal proyek tersebut,” tambah Yelmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: